Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai telah diputuskan. Terdakwa dalam kasus tersebut, Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
Bollo.id mencoba mencatat beberapa hal yang penting selama sidang pelanggaran hak asasi manusia itu berjalan, di Pengadilan HAM Makassar.
Baca juga: Pelanggaran HAM Berbasis Gender Mendominasi di Sulsel
Sidang Perdana
Dalam sidang perdana kasus yang melibatkan Mayor (Purn) Isak Sattu, pejabat penghubung (Pabung) yang saat kejadian tersebut, merupakan perwira dengan pangkat tertinggi. Isak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelanggaran HAM.
Dalam dakwaan JPU terdakwa sebagai komandan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komandonya sedang melakukan pelanggaran HAM. Terdakwa juga tidak menghentikan tindakan dari anggotanya tersebut sehingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Sidang Kedua
Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, jaksa menghadirkan saksi-saksi. Agenda sidang kedua tersebut adalah pemeriksaan saksi yang rencana akan hadir 12 orang. Namun, saat sidang, saksi yang hadir hanya empat.
Salah satu saksi yang merupakan anggota Polri aktif, Brigadir Andi Riko Amir, yang saat itu berada di Koramil melihat anggota menembak ke arah warga yang hendak masuk untuk meminta tanggung jawab atas peristiwa penganiayaan di hari sebelumnya.
Sidang Ketiga
Pada sidang ketiga ada tiga saksi yang dihadirkan. Ketiganya yakni Petrus Gewe yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Paniai Timur, kemudian Sukapdi saat itu sebagai Kabag Ops Polres Paniai, dan terakhir adalah Mansyur dia adalah Kasat Reskrim Polres Paniai saat keajadian.
Namun ketiga saksi tersebut mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dan 10 orang terluka saat kejadian.
Sidang Keempat
Sidang keempat yang digelar pada 6 Oktober 2022 tersebut, menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari pihak kepolisian yakni Kompol (purn) Hanafiah Wakapolres Paniai, AKBP (Purn) Daniel T Prionggo Kapolres Paniai, dan dari warga sipil Pius Gobay, Kepala Distrik Paniai Timur dan Jhon Gobay, Dewan Adat Paniai.
Para saksi tersebut ditanya terkait peristiwa pada 8 Desember 2014 lalu. Dalam sidang itu saksi menyebut ada tembakan saat upaya mediasi dengan masyarakat yang masih menutup akses jalan usai pemukulan terhadap warga di hari sebelumnya, 7 Desember 2014.
Sidang Kelima
Sidang kelima kasus pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada 10 Oktober 2022 itu ditunda. Agenda sidang tersebut masih memeriksa saksi sebanyak tujuh orang.
Hanya saja ketujuh saksi tersebut tidak hadir. Jaksa kemudian meminta maaf. Tujuh orang saksi yang mereka siapkan dan telah diberikan surat panggilan, tak bisa hadir. Tim jaksa, meminta penundaan.
Sidang Keenam
Pada sidang keenam pada 13 OKtober 2022 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi atas tragedi penembakan yang menewaskan empat warga, yang terjadi pada 8 Desember 2014.
Salah satu saksi yang hadir adalah Mantan Pangdam Cendrawasih, Mayjen TNI (Purn) Fransen Siahaan. Dalam sidang itu Franse mengakui adanya pemukulan oleh prajurit TNI di Pondok Natal, Gunung Merah pada 7 Desember 2014.
Sidang ketujuh
Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Paniai menghadirkan tiga orang saksi ahli pada Senin, 17 Oktober 2022. Dua di antaranya adalah Direktur Rumah Sakit Paniai saat itu, Dr. Agus. Ia ditanya terkait hasil visum empat orang yang menjadi korban saat peristiwa 8 Desember 2014 silam.
Dari keterangan saksi, dia melakukan visum permukaan pada 14 korban saat peristiwa Paniai Berdarah. Sebanyak sepuluh korban hidup dan empat korban meninggal. Visum empat korban meninggal itu dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda.
Saat pemeriksaan, ada fragmen logam yang didapatkan dari tubuh korban, yang kemudian dimasukkan dalam wadah botol plastik dan selanjutnya diserahkan ke Bupati Paniai, Hengki Kayame.
Sidang kedelapan
Sidang lanjutan ke delapan pada 20 Oktober 2022 dengan agenda keterangan tiga ahli. Salah satunya adalah saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Kombes Maruli Simanjuntak.
Dalam keterangannya saksi menyebut ada barang bukti senjata dalam peristiwa tersebut. Saksi juga ditanya terkait selongsong peluru di di halaman kantor Koramil Enarotali 1705 Paniai dan halaman Polsek Paniai Timur.
Sidang kesembilan
Sidang kesembilan yang digelar pada 24 Oktober 2022 lalu itu, mengagendakan pemeriksaan saksi sipil sebanyak tiga orang. Hanya saja para saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum meminta keringanan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi tersebut pada sidang selanjutnya. Jaksa juga memperlihatkan upaya jaksa untuk mendatangkan saksi itu seperti surat panggilan dan sebagainya.
Sidang kesepuluh
Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua tersebut menghadirkan empat orang saksi salah satunya adalah Mantan Kapolda Papua, Komjen Pol Paulus Waterpauw, hanya saja saat sidang pada 27 Oktober 2022 tersebut ia tidak hadir.
Selain itu saksi yang dihadirkan adalah mantan Komandan Pos Brimob, Eranotali, AKP Yusri Faizal dan mantan Komandan Pos Paskhas TNI AU di Paniai, Mayor Hengky Hermawan. Keduanya mengakui bahwa dalam rangkaian peristiwa Paniai Berdarah yang terjadi di Enarotali pada 8 Desember 2014 mereka sempat melepaskan tembakan peringatan di depan warga.
Sidang kesebelas
Sidang yang dilakukan pada 3 November 2022 tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Isak Sattu.
Saat diperiksa sebagai terdakwa kasus Paniai Berdarah, Mayor (Purn) Isak Sattu menegaskan dia tak pernah sekalipun memerintahkan penggunaan senjata terhadap massa.
Sidang kedua belas
Sidang yang dilakukan pada 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Makassar tersebut adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Sidang ketigabelas
Agenda dalam sidang lanjutan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut adalah pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, Isak Sattu. Namun karena belum siap maka sidang ditunda selama seminggu oleh majelis hakim.
Majelis hakim menyebut sidang akan dilanjutkan pada 28 November 2022 dengan agenda yang sama yakni pembelaan.
Sidang keempatbelas
Agenda dalam sidang tersebut adalah pembelaan oleh penasihat hukum dan terdakwa pelanggaran HAM berat, paniai, Papua, Isak Sattu. Dalam pembelaan , Isak Sattu mengatakan dirinya dijadikan terdakwa sangat dipaksakan dan hanya sebagai tumbal.
Isak Sattu menyatakan bahwa dari sekian banyak saksi yang diperiksa. padahal banyak saksi yang lebih berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa jaksa penuntut umum.
Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik.
Sidang kelimabelas
Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua yang dilakukan pada 1 Desember 2022 tersebut mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukum, Isak Sattu. JPU mengatakan dalam tanggapannya mengatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat materil dan formil.
Dakwaan yang dikatakan prematur juga tidak berdasar dikarenakan tidak disebut tidak diketahui bagian mana yang dinilai prematur. JPU juga tidak menargetkan siapa pun atau kelompok mana pun seseorang.
Dakwaan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidik Kejagung.
Divonis bebas
Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana di dalam dakwaan.
Kasasi
“Penerimaan memori kasasi pada Rabu, 21 Desember 2022,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Sabtu (24/12). Dan itu dibenarkan Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Erryl Prima Agoes.
Berdasarkan laman yang sama, permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12), empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.
BELI MERCHANDISE BOLLO.ID