ASN jadi Aktor Tindak Pidana Korupsi Terbanyak di Sulsel Sepanjang Tahun 2022

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat, sepanjang tahun 2022 aktor kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan paling banyak dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

ASN jadi Aktor Tindak Pidana Korupsi Terbanyak di Sulsel Sepanjang Tahun 2022
Ilustrasi. ASN jadi Aktor Tindak Pidana Korupsi Terbanyak di Sulsel Sepanjang Tahun 2022/Bollo.id

Makassar, bollo.id – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat, sepanjang tahun 2022 aktor kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan paling banyak dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). Organisasi sipil itu setidaknya mencatat, ada 41 ASN yang didakwa atas kasus korupsi.

Kenapa?

Peneliti ACC Sulawesi, Hamka bilang pengakses anggaran adalah pihak birokrasi yang dijalankan ASN, sehingga potensi untuk berbuat tindak pidana korupsi juga cukup besar.

“Dari catatan kami yang paling banyak adalah ASN, ada 41 orang terlibat, setelah itu baru swasta ada 36 orang,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.


Baca juga: Kronik Persidangan Pelanggaran HAM berat Paniai


Selain dua aktor tersebut, aktor dalam tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan lainnya adalah kepala desa, yang dari catatan ACC sebanyak 15 orang. Selain itu, ada 9 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 8 perangkat desa, 6 honorer/pegawai kontrak, 5 pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan seorang ketua koperasi.

Lebih jauh, Hamka menjelaskan, dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan pada 2022, dana desa menjadi sektor yang paling rawan memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Itu dibuktikan dengan catatan ACC Sulawesi, sebanyak 26 kasus.

Selain itu, momok korupsi juga masih terjadi pada sektor infrastruktur, yakni 26 kasus. Kasus korupsi itu antara lain melibatkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) (19 kasus), BUMN (11 kasus), lalu pendidikan (11 kasus), pemberdayaan (6 kasus), Perusahaan Daerah (Perusda) (5 kasus), dan sektor Bantuan Sosial (Bansos) (5 kasus), serta kasus pungutan liar (3 kasus).

“Kemudian sektor kesehatan 1 kasus, dan kasus suap 1. Untuk kasus suap itu adalah kasus mantan Gubernur Sulsel (Nurdin Abdullah),” jelasnya.

Hamka juga menjelaskan, adapun modus korupsi keuangan desa adalah dengan penggelembungan anggaran atau mark-up, kemudian laporan fiktif, kepentingan pribadi, dan penyalahgunaan anggaran.

Yang Mesti Dilakukan Pemerintah Sulawesi Selatan

ACC Sulawesi pun memberikan rekomendasi agar tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak terjadi. Pertama, adalah peran Gubernur Sulsel dan seluruh kepala daerah di Sulsel sangat diharapkan menjadi pengawal penggunaan anggaran yang berbasis pembangunan dan berkeadilan.

Kedua, kepala daerah diharapkan untuk memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di level provinsi, kabupaten dan kota se-Sulsel.

Ketiga, Gubernur dan bupati di Sulsel perlu mengambil langkah konkret dan terukur untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis dalam penggunaan dana desa dan kepada seluruh kepala desa untuk menggunakan dana desa dengan selalu berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Terakhir, menurut ACC Sulawesi, khusus bagi aparat penegak hukum ACC Sulawesi juga meminta dalam penindakan kasus korupsi, harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyampaikan informasi terkait penanganan perkara secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinary crime,” tegasnya.


BELI MERCHANDISE BOLLO.ID

Merchandise Tidak Takut Bollo.id

1 Comment

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content