Makassar, bollo.id – Lembaga Swadaya Masyarakat JURnal Celebes, mengajukan gugatan informasi publik kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur. Gugatan itu, meminta perangkat daerah kabupaten itu menyerahkan beberapa dokumen lingkungan atas praktik pertambangan yang diduga mencemari lingkungan.
Persidangan gugatan dimulai sejak April, dan baru mendapatkan putusan pada 27 Desember 2022. Hasil putusan itu, memenangkan JURnal Celebes sebagai pemohon dan meminta DLH Luwu Timur sebagai termohon menyerahkan dokumen, sebagai bagian dari keterbukaan informasi, selama 14 hari kerja, sejak putusan ditetapkan.
Baca juga: Kronik Persidangan Pelanggaran HAM berat Paniai
Lalu bagaimana sengketa informasi lingkungan ini bermula?
Januari 2021, sungai Larona Malili, Kabupaten Luwu Timur, berubah menjadi keruh. Masyarakat menuding jika kekeruhan itu terjadi, karena praktik tambang yang tak ramah lingkungan. Beberapa hari kemudian, sungai kembali jernih dan beberapa orang melupakan kejadian.
Namun, pada April 2021, sungai kembali keruh. Waktu itu, air bahkan berubah menjadi merah. Pesisir di bagian hilir, mengendap sedimen lumpur. Di sekitar Malili, Kabupaten Luwu Timur, ada tiga perusahaan tambang yang beroperasi, PT Vale di Sorowako, dan di wilayah Lampia masing-masing, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Panca Digital Solution (PDS).
Secara kasat mata, aliran sungai yang berubah keruh itu berasal dari sub DAS Pongkeru yang kemudian bergabung dengan DAS Larona, di wilayah Lampia. Aliran itu, melipir melewati CLM dan PDS, hingga ke bentangan pegunungan Mekongga di Sulawesi Tenggara yang juga terdapat beberapa aktivitas pertambangan terbuka. Sementara aliran yang bersumber dari Sorowako tempat PT Vale beroperasi tidak keruh.
Bagi warga Luwu Timur, khususnya Malili, kekeruhan sungai menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Beberapa orang mengatakan karena intensitas hujan yang tinggi. Lainnya mengatakan karena aktivitas pertambangan. PT CLM pun mengeluarkan bantahan jika kekeruhan itu akibat dari perambahan hutan secara ilegal dan dipublikasi beberapa media siber.
Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan, kemudian melakukan kajian dan mengunjungi Malili. Koalisi menemukan, perubahan ekosistem sebelum dan sesudah tambang beroperasi. Kemudian bersama Lembaga Swadaya Masyarakat JURnal Celebes, mereka mencoba memperoleh dokumen lingkungan untuk dua perusahaan PT CLM dan PT PDS. Namun, ironisnya dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi informasi publik tak mereka temukan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, permintaan dokumen itu tak disanggupi. Inilah yang kemudian membuat JURnal Celebes mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Dan pada 27 Desember 2022, sidang yang berlangsung sejak Agustus, akhirnya memutuskan jika pihak JURnal Celebes memenangkan perkara sengketa itu.
Dalam amar putusan, yang dipimpin Khaerul Mannan sebagai Ketua Majelis Komisioner, serta Andi Tadampali dan Pahir Halim sebagai anggota majelis memutuskan; menerima pemohonan pemohon (JURnal Celebes), menyatakan informasi yang diminta Pemohon sepanjang dikuasai termohon adalah informasi yang bersifat terbuka, serta memerintahkan termohon untuk memberikan dalam bentuk Salinan terhadap keseluruhan dokumen yang dikuasai.
Dalam perkara sidang itu, JURnal Celebes meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, untuk memberikan dokumen publik agar menjadi bahan penelitian dan masukan serta saran kepada pengambil kebijakan untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
JURnal Celebes, memohon dokumen PT CLM pada Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur memberikan;
- Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) sebelum addendum 2018,
- Izin Pembuangan Air Limbah
- Izin TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),
- Laporan Tahunan Hasil Pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur
Sementara untuk PT PDS permintaan dokumennya:
Sumber: JURnal Celebes
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL),
- Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sejak tahun 2019-2021,
- Izin Pembuangan Air Limbah
- Izin TPS limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Hingga pada 8 Juli 2022, JURnal Celebes menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Perkara ini kemudian diregistrasi dengan Nomor: 011/VII/PSI/KLSS-PS/2022.
Sengketa informasi ini pun berjalan. Dan kemudian Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, memberikan dokumen PT CLM mengenai;
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan nikel 2009
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) nikel 2008
- Dokumen Pemantauan Lingkungan (RPL) Biji Besi 2009
- Dokumen Ringkasan Eksekutif Biji Besi 2009 sebelum adendum.
Padahal dalam sembilan (9) rincian permintaan dokumen sebagian besar tak bisa terpenuhi. Akhirnya, pada 4 Agustus 2022, persidangan sengketa informasi melalui Komisi Informasi dilaksanakan.
Dinas Lingkungan tak Memiliki Dokumen Lingkungan
Meski demikian, selama sidang sengketa informasi, pada 14 September 2022, dalam lanjutan persidangan tahap ajudikasi non ligitasi, kuasa hukum termohon dari Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, menyatakan jika dokumen AMDAL suatu perusahaan adalah informasi yang dikecualikan.
Bagi DLH Luwu Timur, informasi perusahaan harusnya tidak bersifat umum dan harusnya melalui izin perusahaan atau pemilik dokumen. “Saya kira argumen kalau dokumen AMDAL itu dikecualikan, itu keliru. Faktanya, pihak DLH Luwu Timur telah memberikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL pada 20 Juni 2022, meski yang belum adendum,” kata Ady Anugerah Pratama, kuasa hukum JURnal Celebes.
Pernyataan Ady Anugerah juga sejalan dengan kesimpulan Komisi Informasi dalam putusannya, “permohonan informasi pemohon (JURnal Celebes) yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur sebagai termohon adalah informasi yang bersifat terbuka, sepanjang informasi itu dikuasai sehingga dapat diberikan.”
Penjelasan lain dalam putusan, menyatakan, jika pun DLH Luwu Timur tidak menguasai dokumen, tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kewajiban dalam memberikan informasi layanan publik.
Tapi, bagi Ady Anugerah, putusan majelis setengah hati. Klausul “sepanjang menguasai” dapat menjadi dalih termohon tidak menyerahkan dokumen dengan dalih tidak menguasainya. “Alasan tidak menguasai ini tidak bisa diterima, karena seharusnya termohon menguasai dokumen KA ANDAL yang merupakan kesatuan dengan ANDAL dan RKL-RPL,” katanya.
“Dokumen ANDAL (KA-ANDAL-ANDAL-RKL-RPL) menjadi syarat penerbitan izin, dokumen yang kami minta (ini) menjadi acuan dalam melakukan pengawasan. Kalau DLH Luwu Timur tidak menguasainya, apa yang jadi rujukan dalam melakukan pengawasan?,” lanjutnya.
Meski demikian, Ady Anugerah menjelaskan, jika sengketa informasi dan telah dilakukan persidangan menjadi sangat penting, bagi penggiat dan masyarakat secara luas. Keterbukaan informasi publik terutama disektor industri pertambangan menjadi penting, karena potensi dampaknya terhadap lingkungan sangat besar. Sebab, keterbukaan informasi memungkin setiap orang berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
“Masyarakat berhak atas informasi dan lingkungan hidup yang sehat, dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dan korporasi termasuk DLH Luwu Timur membuka informasi itu,” kata Ady Anugerah.
Sidang sengketa informasi ini, adalah sebuah upaya yang dilakukan koalisi pemerhati lingkungan dan memberikan contoh pada setiap orang, jika siapa pun dapat mengajukan sengketa dengan dalih keterbukaan informasi. “(Meski) secara proses, kami menyayangkan rentang waktu dari kesimpulan ke pembacaan putusan, yang jarak waktunya sangat jauh. Padahal putusan ini bisa menjadi rujukan dan pendidikan bagi publik, bahwa setiap orang berhak atas informasi, jika badan publik tak mau memberikan,” kata Ady Anugerah.