Makassar, bollo.id – Pengadilan Negeri Kota Makassar menolak permohonan praperadilan kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara. Putusan ini dibacakan oleh Jahoras Siringo Ringo, hakim yang mengadili perkara itu, Selasa (5/9/2023).
“Putusan telah dibacakan dengan amar menyatakan permohonan praperadilan pemohon tersebut tidak diterima,” kata Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Hutan Pongtorra, Azhad Zadly Zainal, Kamis (7/9/2023).
Ia beranggapan putusan hakim telah mengabaikan status kawasan hutan Pongtorra sebagai kawasan hutan lindung yang sudah ditetapkan sejak tahun 1982 melalui Keputusan Menteri No. 760/Kpts/Um/10/1982, yang sampai saat ini belum pernah keluar dari kawasan hutan lindung.
“Meskipun beberapa kali mengalami perubahan luas hutan,” ucap anggota PBHI Sulsel ini.
Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan lahan yang telah dibangun rumah ibadah telah mendapat usulan dari gubernur dan bupati untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
Yang mana di sekitar lokasi itu terdapat sekolah, sawah, gereja, kantor camat, dan rumah penduduk yang membuktikan ada hak warga yang tercaplok dalam kawasan hutan itu.
Padahal, semua bangunan itu telah keluarkan dari kawasan hutan lindung dan berada dalam Area Penggunaan Lain (APL). Pengelolaan APL sendiri, diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Pembangunan vila tidak termasuk kategori fasum dan fasos, melainkan kepentingan pribadi, dan juga pembangunan vila itu berdasarkan titik koordinat yang dikeluarkan oleh BPKH Wilayah VII Makassar, tepat berada dalam kawasan hutan lindung.
“Hakim hanya berkutat dalam persoalan petunjuk jaksa (P-19) untuk dilaksanakan tata batas,” ungkap Azhad. Hakim juga mengabaikan pendapat ahli pidana yang diajukan oleh pemohon.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan dampak dari pembangunan vila seperti terjadi longsor di sekitar kawasan hutan Pongtorra dan berkurangnya debit air bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan itu.
Selama kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra dihentikan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Wahana Lingkungan Hidup Sulsel bersama PBHI Sulsel menempuh praperadilan, karena dianggap janggal.
Berikut adalah rentetan sidang praperadilan penghentian kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra yang sempat digelar hingga diputuskan di Pengadilan Negeri Kota Makassar.
Sidang Perdana (Membacakan Permohonan)
Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin 28 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam sidang ini Walhi Sulsel bersama PBHI Sulsel membacakan permohonan dimuka persidangan.
Mereka menduga selama penanganan kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra di Polda Sulsel, banyak terjadi kejanggalan. Seperti penyidik tidak memberikan surat SP3 kepada Walhi Sulsel, selaku pelapor.
Penyidik juga tidak pernah melakukan penahanan terhadap JS, anggota DPRD Sulsel selaku tersangka. Kemudian, alasan penghentian yang tertuang dalam SP2HP bahwa penyidik menganggap perkara ini tidak bukti, padahal JS sudah ditetapkan sebagai tersangka saat proses penyidikan.
Selain itu, penyidik dianggap tidak serius menindaklanjuti permintaan jaksa untuk melakukan tapal batas pada lokasi objek perkara, dan pada akhirnya menghentikan perkara tersebut secara sepihak.
Sidang Kedua (Pembacaan Replik)
Dua hari pasca sidang perdana digelar, sidang kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 30 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon. Pembacaan replik diwakili oleh Azhad Zadli, PBHI Sulsel selaku kuasa hukum pemohon.
Sidang Ketiga (Pembuktian)
Sidang kemudian kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 31 Agustus 2023. Agendanya adalah pembuktian dari Walhi Sulsel, selaku pemohon.
Walhi Sulsel menghadirkan bukti-bukti berupa surat dan dua orang ahli, yakni Ahmad Sofyan, ahli pidana Universitas Binus Jakarta dan Abdul Rahman.
Dalam proses persidangan, ahli menjelaskan soal alasan-alasan SP3 atau penghentian penyidikan terdapat tiga perkara yang bukan tindak pidana. Antara lain adalah demi hukum dan tidak cukup bukti.
Jika alasan penghentian tidak cukup bukti, maka perlu dijelaskan bukti apa yang kurang. Apalagi sudah dilakukan penetapan tersangka. Sehingga menimbulkan pertanyaan.
Ahli juga menilai kejadian seperti ini biasanya terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara Jaksa dengan penyidik tentang petunjuk jaksa P19. Tetapi hal ini tidak dapat dijadikan alasan penghentian penyidikan SP3.
Selain itu, mengenai alat bukti yang lemah seperti keterangan-keterangan saksi. Penilaian soal kekuatan pembuktian benar atau tidaknya kesaksian yang didapatkan harus diuji dipersidangan pokok perkara.
Sebab untuk membuktikan kekuatan bukti harus juga melihat keterkaitan antara saksi yang lain, alat bukti lain, niat atau motifnya.
Abdul Rahman yang merupakan Presiden Dewan Kehutanan Indonesia menjelaskan bahwa kawasan hutan melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah memiliki alas hukum sebagai kawasan hutan lindung karena ketentuan tentang penunjukan adalah satu rangkaian dalam pengukuhan kawasan hutan.
Sidang Keempat (Pembacaan Kesimpulan)
Sidang praperadilan penghentian kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat 4 September 2023. Agendanya adalah pembacaan kesimpulan.
Sidang Kelima (Pembacaan Putusan)
Sidang praperadilan pembacaan putusan kasus perusakan kawasan hutan lindung Pongtorra digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 5 September 2023. Dalam putusannya, hakim menolak praperadilan yang diajukan WALHI Sulsel.