Masyarakat Takalar Tuntut Lahannya Dikembalikan PTPN XIV

Masyarakat Polombangkeng menuntut lahannya dikembalikan setelah kontrak bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV berakhir.

spanduk informasi PTPN XIV
Masyarakat memasang spanduk informasi HGU PTPN XIV/Istimewa

Makassar, bollo.id Puluhan masyarakat Kampung Beru, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar menuntut lahannya dikembalikan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Musababnya, hak guna usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak 23 Maret 2023.

Salah seorang warga, Daeng Intan berkisah tahun 1978 masyarakat menerima kontrak lahan dari PTPN XIV selama 25 tahun. Sehingga, kontraknya berakhir di Tahun 2003, tetapi perusahaan masih memanfaatkan lahan masyarakat. 

“Saat itu kami sudah bawa bukti kontrak lahan tapi dibilang palsu sama perusahaan. Jadi, sampai sekarang tidak ada lahan warga dikembalikan,” kata Daeng Intan, Sabtu (9/9/2023).

Sementara, Daeng Tonji, mengaku banyak warga masih takut-takut saat melihat polisi dan TNI. Karena masyarakat masih teringat saat konflik antar aparat penegak hukum Tahun 2007 dan 2013. Masyarakat ada yang ditangkap dan ditembaki oleh polisi dan tentara. 

“Banyak yang masih takut-takut  kalau lihat polisi sama tentara karena banyak ditangkap dan ada juga ditembaki dulu,” tutur lelaki tersebut. 


Baca juga : Perempuan Loeha Raya: Berjuang Mempertahankan Wilayah


Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi, Iqbal mengatakan masyarakat memasang spanduk sebagai informasi bahwa masa berlaku HGU PTPN XIV sebagian telah berakhir.

Sehingga, di dalam spanduk berukuran 2×1,5 meter itu menunjukkan peta lahan-lahan warga yang dipinjam oleh perusahaan.  

“Warga berhak tahu lahan-lahan mana saja yang telah berakhir kontraknya. Kenapa penting karena masa berakhirnya HGU adalah momentum yang ditunggu-tunggu warga?,” tuturnya. 

Oleh karena itu, masyarakat berharap bisa kembali mendapatkan tanahnya yang telah dikuasai puluhan tahun oleh PTPN XIV. Diketahui luas HGU PTPN XIV adalah 6.782,15 hektare, yang mencakup 11 desa di Kecamatan Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan.

Di antara luas lahan itu, sebanyak 2.219,2 hektare telah berakhir masa HGU-nya sejak 23 Maret 2023 dan 4562,95 hektare berakhir kontraknya pada 9 Juli 2024.

Kepala Divisi Ekosob LBH Makassar, Melisa yang mendampingi warga menjelaskan tuntutan masyarakat ini dilindungi oleh undang-undang. Itu jelas tertulis pada Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Apalagi, jika dilihat spanduk yang dipasang hanya bersifat informasi. “Yang dilakukan warga tidak melanggar aturan karena mereka hanya menuntut haknya,” ucap dia.

Nunuk Parwati Songki

Nunuk Parwati Songki saat ini bekerja di YLBHI-LBH Makassar

1 Comment

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Warga Bercerita

Nestapa di Latimojong

Di pegunungan ini juga berbagai hewan endemik Sulawesi kabarnya bermukim. Konon, jika pendaki sedang beraktivitas di

Skip to content