Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa/mahkamahrakyat.id
Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa/mahkamahrakyat.id

Nawa Dosa Rezim Jokowi yang Diadili di Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa: Emosional

“Semoga gurat luka itu menguatkan kita semua untuk terus melawan saat api semangat mulai redup. Bangkitlah jiwanya, bangkitlah badannya. Demi Indonesia Raya teruslah melawan.”

Bollo.id — Mahkamah Rakyat Luar Biasa telah menyidangkan gugatan permintaan pertanggungjawaban rezim Presiden Jokowi, menyoal berbagai regulasi yang dinilai telah melanggar hak-hak konstitusional rakyat. Sidang rakyat atau People’s Tribunal itu digelar di Wisma Makara, Universitas Indonesia (UI) Depok, Selasa, 25 Juni 2024.

Ada 9 hakim yang berlatar dari berbagai profesi menyidangkan perkara ini. Mulai dari aktivis, advokat, jurnalis, buruh hingga pekerja rumah tangga. Hakim-hakim ini dipercaya oleh rakyat untuk memimpin persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa dan dibuka untuk umum yang digelar sepanjang hari ini. 

Hakim itu seperti Anita Wahid, akademisi dan aktivis HAM dan demokrasi sekaligus putri dari Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kemudian ada Asfinawati, advokat publik dan juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa dalam persidangan.

Selanjutnya, Sasmito, jurnalis dan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Berikutnya, Ambrosius S Klagilit, aktivis dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang selama ini juga berperan aktif dalam advokasi hak-hak masyarakat adat khususnya di Papua. Ada juga Nining Elitos, mantan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Nur Khasanah, aktivis perempuan sekaligus Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam JALA PRT. Ada Lini Zurlia, aktivis yang fokus mendampingi isu keberagaman identitas gender dan orientasi seksual. Kemudian ada Yohanes Kristoforus Tara atau Romo Kristo, pemuka agama Katolik yang aktif dalam berbagai advokasi isu lingkungan. 

Dan terakhir ada Nurhayati atau Ibu Nur, salah seorang korban dalam peristiwa Tanjung Priok 1984, yang juga tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok (IKAPRI). Penggugat dalam perkara ini adalah masyarakat atau sipil dan kelompok sipil yang menjadi korban dalam serangkaian kegiatan pelaksana negara dan pemerintah dalam berbagai isu. 

Nawa dosa dalam amar putusan sidang Mahkamah Rakyat

Majelis hakim membagi amar putusan ini dalam dua hal. Pertama terkait pengelompokan isu yang dalam paparan penggugat berjumlah sembilan (nawa) dan kedua tidak berdasarkan pengelompokan isu melainkan secara holistik atau umum. Amar putusan dibacakan dan didengarkan seluruh peserta sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa. 

Berdasarkan pengelompokan isu, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan dan menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini, rezim Jokowi telah melakukan pelanggaran hak hidup dan indikasi kuat adanya kejahatan kemanusiaan dengan cara memanipulasi kebijakan untuk mengusir secara paksa masyarakat juga petani. 

Kedua, tergugat terbukti melembagakan dan menormalisasi kekerasan. Kekerasan berbasis rasisme, persekusi, kriminalisasi dan diskriminasi yang menyebabkan penyempitan ruang sipil. Ketiga tergugat terbukti melanggar HAM dan merusak demokrasi dengan cara memberi ruang bagi para pelanggar HAM berat dan melanggengkan impunitas. 

Keempat, menyatakan tergugat terbukti gagal melaksanakan tugas konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tidak melaksanakan tugas pemenuhan hak atas pendidikan warga negara, terlibat secara aktif melakukan komersialisasi pendidikan dan pendudukan atas kebebasan akademik.

Kelima, menyatakan tergugat telah melanggar seluruh tabu reformasi dengan menghidupkan kembali Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bahkan jauh lebih vulgar daripada masa orde baru (Orba). Dengan demikian tergugat telah melakukan impeccable offense sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A UUD Negara RI. 

Keenam, menyatakan tergugat terbukti secara sistematis melakukan eksploitasi sumber daya alam demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan baik. Ketujuh, menyatakan tergugat telah melakukan secara sistematis memiskinkan hidup buruh dengan cara menghadirkan kebijakan yang mendukung praktik politik upah murah yang mengorbankan buruh. 

Kedelapan, menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dan konstitusi melalui pembangkangan regulasi yang mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum yang ditujukan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan. 

Kesembilan menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau saat ini dikenal sebagai multifungsi TNI, melanggengkan impunitas dan operasi militer ilegal. Dalam konteks umum, majelis hakim juga memberikan putusan lainnya.

Dalam amar putusannya yakni, satu, tergugat dinyatakan terbukti menyebabkan pelanggaran HAM lintas generasi. Kedua, tergugat terbukti memundurkan demokrasi, antara lain mengembalikan dwifungsi TNI-Polri, melemahkan lembaga dan gerakan pemberantasan korupsi serta memberlakukan kembali asas Domein Verklaring dalam pertanahan dari masa kolonial.

Ketiga, tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden RI yaitu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. 


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Keempat, tergugat terbukti melakukan setidak-tidaknya pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan pendirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945, korupsi dalam arti luas dan atau terbukti melakukan perbuatan tercela. “Majelis hakim meminta maaf apabila putusan ini tidak memenuhi harapan bapak, ibu, saudara sekalian,” Asfinawati menghela nafas panjang.

“Kami sadar pengalaman tercerabut dari tanah mengalami kekerasan dan diskriminasi, kehilangan anak, orang tua, saudara dan berbagai pengalaman pelanggaran HAM lain tidak akan pernah hilang dari memori kita. Bahkan sampai mendapatkan pemulihan bekas itu akan terus ada,” Asfinawati mengusap air matanya disambut riuh peserta sidang.

“Semoga gurat luka itu menguatkan kita semua untuk terus melawan saat api semangat mulai redup. Bangkitlah jiwanya, bangkitlah badannya. Demi Indonesia Raya teruslah melawan.”

Rezim Jokowi telah diundang

Mahkamah Rakyat Luar Biasa sebelumnya telah memanggil tergugat rezim Jokowi. Surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada Senin, 24 Juni, kepada Presiden Jokowi dan berbagai partai politik yang telah mensponsori, mendukung, atau membiarkan berbagai kebijakan yang berdampak buruk bagi rakyat. 

“Serta tidak mendukung usulan-usulan kebijakan yang melindungi rakyat. Panggilan dilayangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada kantor-kantor resmi serta akun-akun resmi media sosial para tergugat,” kata Edy Kurniawan, Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar karena secara empiris Rezim Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit akan kekuasaan serta profit jangka pendek dan akumulasi kekuasaan para oligark atau state-capture. 

Terbajaknya lembaga-lembaga negara tersebut, pada akhirnya menghasilkan berbagai kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung, melanggar hak-hak konstitusional rakyat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia.

“Tidak hanya itu, ruang bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan juga semakin sempit. Tidak hanya lembaga eksekutif dan legislatif yang terbajak, namun juga lembaga yudikatif. Rakyat benar-benar dibuat tidak berdaulat, dan Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.”

Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content