Ilustrasi, aktivitas alat berat di area pertambangan/esdm.go.id
Ilustrasi, aktivitas alat berat di area pertambangan/esdm.go.id

Dalih Kesejahteraan di Konsesi Tambang Ormas Keagamaan

Dalam praktiknya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tapi juga memicu kematian

Bollo.id — Tawaran pengelolaan tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan dari pemerintah betul-betul menggiurkan. Menteri Investasi-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Payung hukum pemberian WIUPK ke PBNU adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada Pasal 83 A Ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 itu menyebutkan bahwa, regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus.

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Kementerian Investasi, Jumat, 31 Mei 2024, Bahlil di hadapan mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama mengatakan, PBNU adalah ormas pertama yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil.

Informasi yang diberikan Bahlil dibenarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi-BKPM Yuliot Tanjung. Dikutip dari Antara, Yuliot mengatakan PBNU telah mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Baru PBNU yang mengajukan,” ujarnya. 

Pemberian konsesi tambang kepada ormas bukan hal yang mengagetkan. Presiden Jokowi di Bulan Desember 2021, dalam pembukaan muktamar NU di Lampung telah menjanjikan hal itu. 

“Saya menawarkan kepada yang muda-muda ini dibuatkan sebuah wadah, bisa PT atau kelompok usaha. Dan pemerintah, saya menyiapkan, kalau siap, saya menyiapkan konsesi, baik itu yang namanya konsesi, terserah ingin digunakan untuk lahan pertanian, silakan,” ucapnya.

“Saya juga menyiapkan konsesi minerba, yang ingin bergerak di usaha-usaha nikel misalnya, usaha-usaha batu bara, usaha-usaha bauksit, usaha-usaha tembaga, silahkan,” tambah Jokowi saat itu. 

Pada kesempatan-kesempatan lain setelahnya, pemerintah berdalih, pemberian konsesi tambang ke Ormas adalah semata-mata untuk kesejahteraan. Namun, bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) lewat siaran persnya, menyebut alasan yang diberikan pemerintah hanyalah bualan belaka.


Baca juga: Sisi Kelam di Balik Industri Tambang Morowali


Dalam catatan mereka, izin tambang di Indonesia mencapai hampir delapan ribu izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari sepuluh juta hektar. Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian.

“Saat ini, yang mendesak dilakukan adalah melakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan dampak sosial-ekologis, sekaligus penegakan hukum yang tegas atas rentetan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan oleh korporasi tambang,” kata Koordinator JATAM Melky Nahar.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai. 

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga menyambut baik keluarnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini. Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, mengatakan  keluarnya aturan itu menunjukkan komitmen Jokowi  dalam pelibatan elemen masyarakat dalam pengelolaan kekayaan negara. Ini juga sebagai penghargaan kepada Ormas keagamaan yang turut berkontribusi membangun negeri ini.

“Masalah dunia tambang sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya. Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” ucap Pdt Gomar Gultom lewat siaran persnya.

Sementara itu, pada pertengahan Mei lalu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang diketuai Trisno Rahardjo, memberikan pertimbangan hukum (legal opinion) soal izin pertambangan bagi ormas. 

Inti dari surat itu, Muhammadiyah diminta sangat berhati-hati soal tawaran dari pemerintahan Jokowi. Hasil pertimbangan itu dijadikan dasar oleh Muhammadiyah atas tawaran pemerintah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan belum ada pembicaraan dengan pemerintah.  

Muhammadiyah, kata Abdul Mu’ti tidak akan tergesa-gesa memberikan  keputusan. “Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti. 

NU Dapat Jatah Konsesi Batubara

WIUPK yang akan didapatkan oleh PBNU adalah batubara. Bahlil menjamin cadangan batubara milik PBNU nantinya cukup besar. “Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata dia.

Di tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin lewat keterangan persnya, menyebut cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. 

Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, sehingga umur cadangan batubara masih 65 tahun yang apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan. Masih dari Ridwan, Kalimantan disebut menyimpan 62,1 persen dari total potensi cadangan dan sumber daya batubara terbesar di Indonesia. 

Yaitu 88,31 miliar ton sumber daya dan cadangan 25,84 miliar ton. Selanjutnya, wilayah punya potensi tinggi adalah Sumatera dengan 55,08 miliar ton (sumber daya) dan 12,96 miliar ton (cadangan). Sementara itu, Buku Outlook Energi Kementerian ESDM menyebut, total sumberdaya batubara tahun 2022 sebesar 99 miliar ton.

Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI dalam laporannya mengatakan, saat ini Indonesia masih menjadikan batubara sebagai sumber utama energi nasional hingga 10-20 tahun ke depan. Keunggulan yang dimiliki batubara di antaranya adalah harganya yang murah dibandingkan dengan sumber energi lain dan pasokannya yang cukup melimpah. 

Indonesia juga dikatakan memiliki cadangan batubara nasional mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya 134 miliar ton. Jumlah tersebut diperkirakan dapat digunakan hingga 500 tahun ke depan jika diterapkan dengan cara yang benar. Apabila sebagian diantaranya diekspor, batubara Indonesia masih bisa dimanfaatkan hingga 200 tahun mendatang.


Editor: Sahrul Ramadan


Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content