Fokus adalah rubrik explainer dari Bollo.id.
Jelang pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, atmosfer politik di media sosial ramai dengan beragam konten parodi yang menggambarkan euforia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah dilantik pada 25 Januari 2024 lalu.
Euforia itu muncul melalui meme hingga video singkat tentang berbagai hal. Honor, tugas, tanggung jawab, anggota KPPS yang kini setara dengan profesi berseragam, dan menjadi menantu idaman.
Tentu saja, konten macam itu bersifat hiburan, tetapi di balik itu, tanggung jawab anggota KPPS tidaklah semudah yang dibayangkan.
“Barangkali dianggap lucu-lucuan, karena ada perbedaan yang signifikan dari segi pendapatannya,” kata Sinta, anggota KPPS di Bulukumba.
“Beda dari (pemilu) yang dulu. Tapi sebagai anggota KPPS agak malu karena (kontennya) agak melebih-lebihkan padahal kalo dipikir beban dan tanggung jawabnya itu sangat besar.”
KPPS merupakan kelompok yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan, penghitungan hingga pelaporan hasil suara pada saat pelaksanaan pemilu.
Namun, di balik euforia itu, tersimpan cerita kelam tentang KPPS.
Itu terjadi pada Pemilu serentak pertama di Tahun 2019 lalu.
Komisi Pemilihan Umum melaporkan, sedikitnya 894 anggota KPPS meninggal dunia dan 11.239 jatuh sakit. Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, bahwa ada 527 anggota KPPS meninggal dunia dan 11.239 jatuh sakit.
Di Makassar, anggota KPPS yang meninggal 3 orang, diduga karena kelelahan.
Tragedi itu bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia muncul dan berkaitan dengan regulasi kepemiluan dan jaminan kesehatan terhadap petugas KPSS, menurut hasil identifikasi komisi itu.
Dari temuan itu, bagi Komnas HAM, diperlukan evaluasi dari segi regulasi seperti standar rekrutmen KPPS, batasan usia minimal dan maksimal, beban kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, kelayakan honor serta logistik kepemiluan.
Baca fokus sebelumnya: Pohon Jadi Sasaran Paku-Kawat Caleg dan Parpol
Lantas bagaimana dengan Pemilu serentak yang kedua kalinya pada tahun ini?
Pelaksanaan pemilu serentak melibatkan pencoblosan lima jenis surat suara, antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dan Dewan Perwakilan Daerah.
Dengan demikian, sistem pemilihan serentak ini menuntut kesiapan petugas KPPS serta waktu yang lebih banyak selama proses pemilihan berlangsung. Dengan kondisi tersebut, beban kerja KPPS sudah dimulai dalam sebulan, yakni sebelum, selama, dan setelah pemungutan dan perhitungan suara.
Pada pemilu kali ini, KPU secara serentak melantik 5.741.127 orang KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Nantinya, setiap TPS akan diisi tujuh petugas KPPS: Satu ketua dengan enam enggota.
Di Sulawesi Selatan, KPU Sulsel telah melantik 184.499 anggota KPPS yang bertugas di 26.375 TPS. Lokasi TPS ini tersebar di 24 kabupaten dan kota yang terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan atau desa.
Untuk mengantisipasi agar kejadian kelam Pemilu 2019 tidak berulang, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, proses perekrutan calon KPPS telah menyertakan surat keterangan berbadan sehat. Selain anggota KPPS diminta memeriksa kembali kondisi kesehatannya seminggu sebelum pelaksanaan pemilu.
“Dan kami sudah imbau jika kondisinya tidak memungkinkan, harus melaporkan agar bisa dilakukan pergantian KPPS,” ujar Hasbullah saat dihubungi pada Rabu, 7 Februari 2024.
“Karena keselamatan mereka lebih utama dibanding memaksakan diri dalam kondisi yang tidak stabil.”
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Pemerintah daerah, kata Hasbullah telah mengambil langkah pencegahan untuk melaksanaan pemilu dengan menyiapkan ambulans di setiap desa yang dapat mencakup beberapa TPS. “Dari pemerintah daerah, masing-masing desa ada posko kesehatan, dan di posko itu dilengkapi dengan mobil ambulans. Jadi bisa mengcover beberapa TPS,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, selain aturan mengenai batas usia anggota KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, besaran honorarium untuk penyelenggara pemilu tahun ini meningkat cukup signifikan. Untuk KPPS, honor mencapai Rp1,2 juta untuk ketua, sedang Rp1,1 juta untuk anggota.
***
Nur Aeni, seorang perempuan berusia 28 tahun asal Kabupaten Takalar. Dia ikut mendaftar sebagai petugas KPPS di desanya. Ini adalah tahun pertama Nur Aeni merasakan hiruk pikuk sebagai anggota KPPS. “Kalo semacam fasilitas sejauh ini belum ada informasi tentang itu,” kata Nur Aeni kepada jurnalis Bollo.id.
“Tapi untuk penunjang seperti vitamin atau penambah nutrisi akan disediakan untuk para anggota KPPS.”
Selain Nur Aeni, ada Sinta, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kabupaten Bulukumba. Pemilu 2024 adalah kesempatan keduanya bertugas sebagai anggota KPPS.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota KPPS pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu. Menurutnya ada perbedaan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu kali ini.
Ia bilang, pemungutan suara tahun ini, tidak seperti sebelumnya yang harus rampung bahkan hingga subuh. Kali ini terdapat batas waktu. “Sementara ini ada mi perbedaan, batas waktunya sampai jam 12 malam,” Sinta menuturkan.
“Nah, jika tidak selesai, itu bisa dilanjut besoknya. Itu memang ketentuan umum bagi semua TPS.”
Editor: Sahrul Ramadan