Potret spanduk kampanye paku pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar/A Nur Ismi/Bollo.id
Potret spanduk kampanye paku pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar/A Nur Ismi/Bollo.id

Pohon Jadi Sasaran Paku-Kawat Caleg dan Parpol 

Praktik ini menjadi ciri khas perhelatan demokrasi yang tak tanggung-tanggung ‘menambah dekorasi‘ kawasan publik. 

Riak-riak kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 ini kerap ditandai dengan banyaknya sebaran spanduk dan baliho yang berisi visi dan misi serta program unggulan para calon. Praktik ini menjadi ciri khas perhelatan demokrasi yang tak tanggung-tanggung ‘menambah dekorasi‘ kawasan publik. 

Salah satunya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perkotaan. Kampanye dengan cara ini tidak hanya menyoroti visi politik, tetapi juga memberikan dampak pada lingkungan, terutama pepohonan yang menjadi bagian penting dari RTH. 

Di sepanjang jalan, terlihat banyak ditemukan spanduk dan baliho yang terpasang di pepohonan menggunakan kawat dan paku. (RTH) di Kota Makassar saat ini mencapai 11,47 persen dari total luas wilayah, yakni luasnya sekitar 20,17 kilometer persegi. 

RTH mencakup berbagai area seperti rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RTRW), serta pemakaman dan juga jalur hijau mencakup jalan dan sungai.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, menetapkan bahwa luas RTH minimal harus mencapai 30 persen dari total luas kawasan perkotaan. Dengan demikian, kondisi RTH di Kota Makassar masih jauh dari standar yang diharapkan.

Jelang Pemilu 2024, Banyak APK Ditemukan Terpaku di Pepohonan

Sejumlah regulasi terkait Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, termasuk aturan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam hal ini, APK yang digunakan meliputi reklame, spanduk dan atau umbul-umbul yang paling sedikit memuat visi misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. 

APK Hanya di pasang pada masa kampanye. APK berisi ajakan untuk memilih peserta pemilu. Berbeda dengan APK, APS atau Alat Peraga Sosialisasi, bisa berupa bendera dan nomor urut parpol. APS tanpa memuat visi misi program dan atau citra diri serta unsur ajakan. 


Baca juga: Politisasi Isu LGBT Menuju Tahun Politik di Media


APS juga dapat di pasang sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Di samping itu, dalam Pasal 71 juga mengatur larangan pemasangan APK di sejumlah tempat meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan. 

Kemudian, tempat pendidikan termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti halaman, pagar dan/atau tembok.

Dalam peraturan tersebut, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan kota atau kawasan setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah provinsi serta kabupaten/kota dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Zoom dan sentuh garis merah untuk melihat ruas jalan.

Dengan mengadopsi sejumlah regulasi PKPU 2023 serta menindaklanjuti Surat Wali Kota Makassar bernomor 970/2333//Bapenda/XI/2023 tertanggal 22 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum. 

Aturan tersebut menetapkan 12 ruas jalan yang dilarang memasang APK. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani.

Mirisnya, sejumlah aturan tersebut malah diabaikan oleh para calon maupun partai politik dalam berkampanye. Hal ini dikemukakan oleh Rahmat Sukarno, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin, 15 Januari 2024.

“Dari awal kami sudah melakukan sosialisasi bersama KPU terkait apa yang boleh dan tidak mengenai (pemasangan) APK tersebut. Ternyata (setelah melakukan sosialisasi), ada saja beberapa oknum caleg yang melakukan pemasangan APK di 12 ruas jalan yang dilarang,” jelasnya.

Hal yang Dinormalisasi Menjelang Panggung Demokrasi

Pemasangan APK yang menyalahi aturan ini pun bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar yang mengatur larangan memasang reklame seperti spanduk dan baliho dengan menempelkan atau memaku batang pohon.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menjelaskan dampak akibat pemasangan APK yang menggunakan paku pada pepohonan. Ia mengatakan hal itu bisa mempengaruhi RTH.

“Pemasangan (paku) ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan perlahan akan menyebabkan pohon (menjadi) kerdil dan mati. Ini akan mempengaruhi RTH dalam menjaga keseimbangan ekologis,” Ferdy menerangkan.


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Disisi lain, masih terpampang sejumlah wajah para calon maupun partai politik menggunakan reklame berbayar di sepanjang ruas Jalan AP Pettarani. Padahal jalan tersebut diketahui masuk dalam aturan 12 ruas jalan yang dilarang memasang APK.

Menanggapi hal ini, Rahmat mengatakan, adopsi regulasi (SK) ini masih kurang dan belum menjelaskan spesifik APK yang dilarang. “Inilah letak kekurangan (regulasi ini), karena tidak menyebutkan secara rinci seperti (videotron dan reklame) itu tidak atur. Kita (Bawaslu) juga tidak bisa langsung menindaklanjuti apalagi kami tidak dibekali aturan teknis seperti itu,” tuturnya.

Rahmat menyayangkan sikap kandidat pemilu dalam berkampanye. Ia menerangkan pihaknya telah mengkonfirmasi sejumlah partai politik untuk tidak memasang APK di pohon dan ruas jalan yang dilarang. “Setelah melakukan penindakan itu, muncul lagi APK yang terpasang,” tambahnya.

Kondisi ini terus berlanjut hingga saat ini. Meskipun ada upaya penertiban APK, sejumlah kandidat pemilu masih abai pada aturan. Sebagian besar spanduk dan baliho masih saja memadati ruas jalan dan menempeli pepohonan dengan kawat dan paku. 

Ketidakjelasan sanksi dan kurangnya efek jera terhadap kandidat pemilu menyebabkan hal ini menjadi ‘corak yang dianggap biasa‘ dan dinormalisasi setiap menjelang panggung demokrasi. Diketahui, masa kampanye akan berakhir pada 10 Februari mendatang.


Editor: Sahrul Ramadan


A. Nur Ismi

A. Nur Ismi pernah menerima Fellowship Story Grant dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan menulis tentang pemenuhan hak pendidikan bagi anak pengungsi. Saat ini, A. Nur Ismi adalah jurnalis Bollo.id

1 Comment

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Fokus

Skip to content