Makassar – Bollo.id — “Percayakan kepada penyidik Polda Sulsel dalam menangani kasus ini.”
Demikian pernyataan Komisaris Besar (Pol) Komang Suartana, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kepada jurnalis pada 24 Agustus 2023, menyoal laporan korban pelecehan seksual fisik yang diduga dilakukan Briptu S, seorang polisi aktif di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Dua bulan sejak laporan itu, lantas bagaimana perkembangannya sekarang?
“Laporan kami jalan di tempat,” kata Mirayati Amin, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar kepada jurnalis Bollo.id melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 November 2023.
“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.”
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Bagi Mirayati Amin, proses penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual itu terkesan lamban. Padahal, kata Mirayati sejauh ini penyidik Unit PPA Polda Sulsel telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk Briptu S.
Begitu pula dengan laporan pelanggaran etik profesi, yang tampaknya tak jauh berbeda, meskipun Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, kata Mirayati telah menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Briptu S.
“Kasusnya belum juga disidangkan,” kata Mirayati.
Menurut Mirayati, penyidik Bidpropam Polda Sulsel beralasan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. “Untuk dimintai pendapat hukum dan rekomendasi agar dapat dilakukan sidang etik profesi,” katanya.
“Ini berdasarkan SP2HP2 [Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan] di akhir Oktober.”
Baca juga: Sisi Kelam Hutan Pinus: Folk bagi Orang Kota, Bencana bagi Orang Desa
Korban alami teror, tapi UPT PPA Sulsel tolak pengajuan perlindungan rumah aman
Setelah melaporkan Briptu S, atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di SPKT Polda Sulsel pada 22 Agustus 2023, korban diduga menerima teror oleh anggota polisi di Rutan Polda Sulsel.
“Kadang dibentak, diteriaki,” kata korban melalui keterangan tertulis yang diterima Bollo.id. “Apalagi, setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa.”
Sebelumnya, YLBHI-LBH Makassar telah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel, sehari pascakasus dilaporkan ke Polda Sulsel.
Namun, permintaan perlindungan rumah aman yang diajukan itu ditolak. Alasannya adalah korban masih berproses hukum sebagai tersangka.
Bagi YLBHI-LBH Makassar perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas, salah satunya dengan cara memindahkan korban ke rumah aman, apalagi kasus ini terjadi di Rutan Polda Sulsel.
***
Korban akhirnya melaporkan kasus ini, setelah Briptu S yang merupakan polisi aktif memaksa korban melakukan seks oral, di kamar sel Rutan Polda Sulsel, pada Juli 2023.
Dalam keterangannya, korban mengaku kerap menerima perlakuan tidak pantas dari Briptu S, sejak ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Rutan Polda Sulsel, pada Juni 2023. (Korban saat ini berstatus sebagai tahanan hakim. Kasus psikotropika yang menjerat korban kini tengah proses persidangan).
Mirayati menegaskan bahwa perbuatan Briptu S merupakan kejahatan kesusilaan. Pelecehan seksual fisik yang dilakukan Briptu S, kata Mirayati telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Untuk pidananya masih proses penyelidikan di Unit PPA Polda Sulsel,” tambah Mirayati.
Mirayati menerangkan kasus kekerasan seksual terhadap korban di dalam Rutan Polda Sulsel ini baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, jika hasil pemeriksaan psikologi korban telah rampung.
“Kami hanya mengingatkan Kapolda Sulsel agar tetap menangani kasus ini secara profesional,” katanya. “Jika memang terdapat unsur pidana pada kasus TPKS ini, maka sudah menjadi kewajiban Polda untuk membawa kasus ini hingga ke Peradilan Umum.”
[…] Baca juga: ‘Jalan di Tempat’: Potret Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel […]
[…] Baca berita terkait: ‘Jalan di Tempat’: Potret Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel […]
[…] Baca juga: ‘Jalan di Tempat’: Potret Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel […]