Jakarta, bollo.id – “Dengan hati yang tulus,” kata Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
“Saya sebagai Kepala Negara RI [Republik Indonesia] mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa.”
Demikian ungkapan Presiden Indonesia ke tujuh itu, dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu, 11 Januari 2023. Ungkapan Presiden Jokowi itu juga sekaligus, menandakan pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi, di masa lalu.
Dalam kesempatan itu, Jokowi turut menyatakan penyesalan atas rentetan peristiwa yang telah terjadi.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” kata bekas Gubernur DKI Jakarta itu, sebagaimana dikutip dari Detik.com.
“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang.”
Selain itu, Jokowi menyatakan simpati dan empati mendalam terhadap para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah, sebut Jokowi, memastikan akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu, pada 26 Agustus 2022.
Menko Polhukam Mahfud MD, didapuk menjadi ketua tim pengarah dengan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana. Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sempat disinggung Jokowi dalam konferensi pers.
Baca juga: Kronik Persidangan Pelanggaran HAM berat Paniai
12 kasus pelanggaran HAM berat yang disebut Jokowi
- Peristiwa 1965-1966
- Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
- Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
[…] Baca juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia […]