Majene, bollo.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, inisial ZN ditangkap polisi, Kamis (19/10/2023).
Karena, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di ruang kerjanya, Rabu, 27 September lalu.
“Di ruang kerja tersangka, ZN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Majene, Komisaris Polisi Syaiful Isnaini.
Perwira menengah bercerita sebelum kejadian, korban bersama temannya meminjam sebuah tenda untuk keperluan organisasinya di kantor si pelaku.
Setelah kegiatan korban selesai, tenda yang dipinjam pun dikembalikannya ke kantor Dinsos Majene. Pelaku tak ingin menerima tenda tersebut kalau bukan si korban yang langsung mengembalikannya.
“Tersangka menghubungi korban dan berharap kedatangannya ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban,” ujar Syaiful.
Dari modus itu, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual mulai memeluk hingga mencoba menyentuh area sensitif korban.
Baca juga : Seorang Ayah di Polewali Mandar Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Lantaran tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Walhasil, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain menangkap pelaku, kata Syaiful, petugas juga menyita barang bukti berupa sehelai baju kemeja lengan pendek warna putih dan celana kain panjang warna hitam.
Kemudian satu rangkap surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, nomor 821/219.b/2019 tentang Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) tanggal 20 Juni 2019 dan selembar berita acara pinjam pakai nomor 456/030/IX/2023 tanggal 21 September 2023.