Mahasiswa UIN Alauddin Makassar direpresi aparat keamanan kampus saat demonstrasi/Tangkapan layar rekaman video/Istimewa
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar direpresi aparat keamanan kampus saat demonstrasi/Tangkapan layar rekaman video/Istimewa

Mahasiswa Direpresi karena Tolak Keputusan Rektor

Pihak keamanan yang lebih dari 30 orang bersama para staf kampus langsung menarik dan mengejar sejumlah mahasiswa yang dituduh provokator

Bollo.id — Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar direpresi aparat keamanan kampus dalam demonstrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Mereka menggelar unjuk rasa di kampus dua UIN, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Unjuk rasa mahasiswa dari berbagai fakultas ini sebagai respons, menuntut pihak kampus mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar.

Dalam aturan yang diterbitkan 25 Juli 2024 itu, pada pokoknya mewajibkan mahasiswa meminta izin secara tertulis kepada fakultas dan universitas. Durasinya, tiga kali 24 jam sebelum penyampaian aspirasi digelar.

Aksi mulanya berjalan lancar. Mahasiswa satu per satu bergantian berorasi. Beberapa waktu berselang, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustami menemui mahasiswa. 

Ia mengatakan, para mahasiswa yang berdemonstrasi untuk mendesak rektor mencabut SE 259 Tahun 2024 sudah melanggar aturan. Karena sebelumnya tidak meminta izin secara tertulis.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bisa dicabut. Pernyataan itu, diklaimnya mewakili pimpinan kampus. “Saya mewakili pimpinan menyatakan, bahwa surat edaran itu tidak bisa dicabut,” tegas Khalifah dalam siaran pers yang diterima redaksi Bollo.id, dari mahasiswa, Rabu petang.


Baca juga: Kekerasan Mahasiswa UNM: Potret Buram Institusi Pendidikan yang Antikritik


Pernyataan itu pun ditanggapi mahasiswa dengan berseru. Mereka tak terima tuntutan mereka ditolak. Pihak keamanan yang lebih dari 30 orang bersama para staf kampus langsung menarik dan mengejar sejumlah mahasiswa yang dituduh provokator. 

Seseorang bahkan ditangkap dan ditendang dengan tuduhan membawa senjata tajam, tapi saat digeledah tuduhan itu tidak terbukti. Terdapat sejumlah poin dalam surat edaran ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa lingkup UIN Alauddin Makassar. 

Pertama, materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif. Kemudian aspirasi mahasiswa harus berorientasi pada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun negara.

Berikutnya, pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin itu paling lambat tiga kali 24 jam.

Selanjutnya, pelaksanaan penyampaian aspirasi melalui lembaga kemahasiswaan, intra kampus maupun tingkat fakultas yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus. Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas atau fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan aliansi mahasiswa dan sebagainya.


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Penyampaian aspirasi mahasiswa tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku, tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum serta mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan membakar ban bekas dan sebagainya. 

Terakhir, pihak pimpinan dan fakultas termasuk wakil rektor bidang kemahasiswaan dan dekan bidang kemahasiswaan berkewajiban bekerja sama dalam membina dan mendampingi setiap ada aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa. SE ditandatangani Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan, 25 Juli 2024.

Mahasiswa juga diingatkan soal sanksi: “barang siapa yang melakukan pelanggaran atas surat edaran ini maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administrasi, skorsing maupun pemecatan,” isi penegasan sanksi dari rektor.


Sahrul Ramadan

Sahrul Ramadan adalah editor Bollo.id. Mengurus rubrik fokus, berita terbaru, dan ceritaan.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content