Mahkamah Agung Terima Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Dua majelis hakim beda pendapat atas vonis bebas Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai.

Mahkamah Agung Terima Kasasi Putusan Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai
Sidang pelanggaran HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar/Didit Hariyadi.

Makassar, bollo.id – Mahkamah Agung menerima memori kasasi terkait vonis bebas Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, Rabu, 21 Desember 2022. Ia dianggap tidak bersalah oleh majelis hakim dalam sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 8 Desember 2022.

Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Erryl Prima Agoes membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan bebasnya Isak.

“Kalau pernyataan kasasi, kan sudah kita sampaikan,” tutur Erryl, Sabtu, 24 Desember 2022.

Menurutnya, empat hari setelah terdakwa divonis bebas, JPU langsung mengajukan kasasi. Dan penerimaan memori kasasi terlihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.


Baca: Kronik Persidangan Pelanggaran HAM berat Paniai


Erryl berharap kasasi ini dapat menghasilkan keputusan hukum sesuai dengan dakwaan, maupun tuntutan oleh JPU. Sehingga, dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

“Kita ajukan kasasi dengan harapan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasasi adalah hal yang wajib dilakukan saat majelis hakim membebaskan terdakwa. Itu dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiel dalam perkara tersebut.

Kejagung percaya upaya kasasi yang ditempuh mampu memberikan keadilan. Apalagi, lima hakim yang mengadili terdakwa, dua di antaranya berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Hakim anggota itu adalah Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi. Keduanya berkeyakinan jika unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.

“Ini menjadi pintu buat kami mengajukan upaya hukum karena ada beda pendapat,” ucap Ketut.

Isak Sattu merupakan terdakwa tunggal dalam peristiwa di Paniai, pada 7-8 Desember 2014. Ia diduga menyebabkan tewasnya empat warga saat menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content