Makassar, bollo.id – Pemerintah Kota Makassar tidak memiliki aturan yang mengatur pengelolaan sampah elektronik. Alasannya, sampah tersebut merupakan “hal yang baru.”
“Memang belum ada aturan pengelolaan sampah elektronik. Baik bagi pemulung, maupun bank sampah yang ada di kelurahan atau kecamatan,” kata Pelaksana tugas Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar.
Oleh karena itu, dia berjanji akan membuat aturannya. Misalnya penyediaan infrastruktur seperti dropbox khusus sampah elektronik. Kemudian membuat mekanisme penjemputan dan cara mengelolanya.
”Di Makassar maupun di kota-kota lain, ini kan baru. Makanya kita baru akan seriusi sekarang,” lanjutnya.
Ke depan, ucap Ferdi, pengelolaan sampah bakal melibatkan bank-bank sampah di kota. Lalu memberikan pelatihan kepada para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Antang. Dengan harapan, mereka bisa tahu dan paham bahaya dari limbah sampah elektronik.
Musababnya, sampah ini keuntungannya menjanjikan. Sehingga, para pemulung hanya berpikir bagaimana mendapatkan uang dalam waktu cepat. Mereka tidak memikirkan lagi aspek kesehatannya.
“Kalau pun diedukasi ya hanya hari itu juga [ditaati]. Sementara dalam pengawasannya, kami sangat terbatas,” tutur Ferdi.
Sementara, Kepala Bidang Persampahan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Taufik Djabar mengaku, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan sampah elektronik yang sesuai standar.
Jadi, sampah elektronik ini dimasukkan dalam jenis sampah spesifik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
“Aturan khusus memang belum ada. Jadi, kita memberikan batasan bahwa sampah spesifik itu muaranya bukan ke TPA, tetapi butuh perlakuan khusus. Karena mengandung bahan berbahaya dan beracun seperti logam berat,” katanya.
Di TPA Antang, ujar Taufik, hingga kini tidak terdapat penyimpanan atau pengelolaan sampah elektronik, seperti pembakaran kabel dan lainnya. Kalau pun ada, sampah elektronik itu tergabung dengan jenis sampah lainnya.
“Tentunya, kita tidak bisa mengawasi satu persatu karena sifat atau pengumpulan sampahnya kan masih menyatu, bercampur antara sampah organik dan non organik. Bahkan masuk sampah spesifik atau sampah elektronik,” terang Taufik.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depan pihaknya akan membangun kesadaran masyarakat dan mulai memilah sampah dari masing-masing rumah. Saat petugas sampah mengambil, rencananya, kondisinya telah dipilah dari jenis sampah organik, non organik, dan yang masuk kategori elektronik.
”Intinya jangka pendeknya saat ini, kita akan mendorong sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Selain itu mengajak mereka memilah sampah dari sumber sampah yang ada,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Laboratorium Riset Sanitasi dan Persampahan Teknik Lingkungan Universitas Hasanuddin, Irwan Ridwan Rahim mengungkapkan dalam mengelola sampah elektronik ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, siapa yang mengerjakannya, di mana mereka bekerja.
Dan harus menggunakan standar keselamatan, seperti pelindung udara atau masker, serta sarung tangan. Ini penting, bagi Irwan karena kandungan yang ada dalam sampah elektronik umumnya rentan dengan materi logam berat dan bisa memberikan dampak kepada pekerja.
Baca juga : Perempuan Pemulung Makassar di Tengah Ancaman Cemaran Logam Berat
Kedua, orang yang ada di lingkungan sekitar TPA dan penyuplai sampah elektronik. Karena, salah satu cara untuk pengolahan sampah elektronik, menurut Irwan terkadang dilakukan dengan metode pemanasan [pembakaran] yang menghasilkan emisi, dan itu tentunya mengandung zat-zat berbahaya yang jika terhirup langsung membahayakan kesehatan.
”Jadi bahayanya apa? Ya kalau orang yang bekerja kan mungkin sudah terproteksi, Yang bahaya ini orang sekitar, yang tidak tahu. Bahayanya bisa jangka pendek dan juga panjang,” tuturnya.
Pentingnya ada peraturan daerah
Pemerintah Kota Makassar harus membuat regulasi pengolahan limbah elektronik. Namun, harus jelas karena akan menjadi acuan cara mengelola sampah elektronik yang baik dan benar.
Nantinya, pemerintah menjadi fasilitator untuk memberikan fasilitas kepada pelaksana. “Regulasi ini yang paling urgent, kalau bisa dalam bentuk Peraturan Daerah terkait pengelolaan limbah elektronik,” kata Irwan.
Menurutnya, Perda pengelolaan sampah elektronik harus menjadi prioritas. Apalagi, perkembangan sampah elektronik sekarang kian besar. Makanya, kata Irwan mesti ada regulasi yang mengatur agar tidak ada tumpang-tindih dari masing-masing pihak.
Menanggapi itu, Plt Kepala DLH Kota Makassar, Ferdi Mochtar mengungkapkan, pihaknya akan membuat peraturan wali kota (Perwali) tentang tata cara mengelola sampah elektronik.
Misalnya, sistem penjemputan sampah elektronik dilakukan dari rumah ke rumah. Dengan menggunakan armada yang ada di kelurahan dan kecamatan. Kemudian menyediakan lokasi khusus untuk sampah jenis elektronik.
Sebab, sampah ini harus dikelola hati-hati karena memiliki limbah B3 yang membahayakan bagi orang. “Kita akan mensosialisasikan bagaimana penjemputan sampah elektronik ini bisa dilakukan dengan safety. Termasuk pada bank-bank sampah yang ada,” tutupnya.
Baca juga : Limbah Elektronik Ancam Keselamatan Anak-anak di Makassar