Makassar, bollo.id – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyebutkan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat tidak mengalami kemajuan. Padahal wilayah adat tersebut telah mendapat pengakuan oleh pemerintah daerah.
Kepala BRWA Kasmita Widodo mengatakan saat ini pemerintah pusat belum mengintegrasikan peta-peta wilayah adat yang sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah dalam kebijakan satu peta dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Ada sekitar 3,2 juta hektare wilayah ada yang mendapat pengakuan pemerintah daerah,” ucap Kasmita dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Maret 2023.
Seharusnya, lanjut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa melanjutkan proses pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam tanah. Sehingga, ATR/BPN tidak hanya menggelontorkan anggaran untuk proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhadap bidang-bidang tanah, tetapi juga untuk pendaftaran tanah ulayat.
Oleh karena itu, pemerintah pusat masih perlu meningkatkan anggaran dalam mendongkrak luas pengakuan wilayah adat dan hutan adat.
Selama ini, BRWA terlibat aktif dalam kolaborasi untuk percepatan pengakuan masyarakat adat, wilayah, dan hutan. Berdasarkan data BRWA, potensi hutan adat mencapai 17,5 juta hektare.
“Tapi ruang hidup masyarakat adat tidak terlindungi dari dampak buruk investasi dan proyek-proyek nasional seperti pembangunan IKN Nusantara,” tutur Kasmita.
“Pemerintah masih sangat lemah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam yang berada di wilayah adat.”
Kepala Divisi Data Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya menyebutkan saat ini BRWA meregistrasi 1.243 peta wilayah adat seluas 25,1 juta hektare yang tersebar di 32 provinsi dan 154 kabupaten/kota di Indonesia. Dari data tersebut terdapat 3.206.703 hektare atau 184 wilayah adat sudah mendapatkan status penetapan pengakuan wilayah adat dari pemerintah daerah.
Baca juga:Kronik Persidangan Pelanggaran HAM berat Paniai
“Artinya, baru 12,7 persen wilayah adat yang ditetapkan pengakuannya,” kata Ariya.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan besar untuk melaksanakan peraturan daerah yang mereka terbitkan. Karena, sekitar 18.828.794 hektare atau 792 peta berada pada daerah yang telah menerbitkan Perda tentang pengakuan masyarakat adat. Sedangkan yang belum mendapatkan pengakuan lahan adat seluas 3.127.750 hektare atau 253 peta.
“Enam bulan terakhir ada 124 peta wilayah adat teregistrasi di BRWA dengan luas mencapai 4,4 juta hektare,” ujarnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) Tahun 2022, sebanyak 19 SK penetapan hutan adat dengan luas mencapai 77.185 hektare.
Jadi, pengakuan hutan adat sejak Tahun 2016-Maret 2023 ini terdapat 108 SK Hutan Adat dengan luas mencapai 153.322 hektare, atau rata-rata sekitar 21.903 hektare per tahun.