OMS Sulsel: Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tak Berpihak pada Kebenaran

Tim hukum Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel sejak awal menduga putusan dugaan pelanggaran administrasi tak terbukti.

OMS Sulsel: Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Tak Berpihak pada Kebenaran
Sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi di Aula Bawaslu Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, bollo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Sulawesi Selatan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tak terbukti bersalah. Itu disampaikan Bawaslu selaku majelis hakim dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual partai politik.

Menanggapi putusan itu, tim hukum Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun mengaku sejak awal memprediksi hasil tersebut. Alasannya, saat tim meminta menghadirkan saksi dari pelapor, itu ditolak oleh majelis hakim.

“Kami berasumsi sejak awal memang tidak berpihak kepada kebenaran yang diajukan pelapor,” ucap Kadir usai sidang di Aula Bawaslu Sulsel, Jumat, 6 Januari 2023.


Baca: ASN jadi Aktor Tindak Pidana Korupsi Terbanyak di Sulsel Sepanjang Tahun 2022


Ia menilai putusan tersebut bertentangan dengan asumsi umum. Sebab, dalil menjelaskan tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 terkait tata cara kerja KPU. Di mana mensyaratkan harus dihadiri oleh masyarakat umum.

Artinya pelapor mempunyai standing untuk menghadirinya, tetapi diabaikan oleh majelis hakim. Bawaslu hanya menguraikan fakta sesuai laporan dengan menggunakan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual parpol.

“Tapi dalam pertimbangannya tidak ada satupun bukti dari pelapor yang dijadikan sebagai dasar untuk memutus perkara ini,” kata dia.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual, perbaikan kepengurusan, dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme. Begitu pula Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.

“Terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” kata Arumahi.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah menimbang dan memeriksa saksi-saksi dalam persidangan. Hasil rapat pleno ditingkat KPU Sulsel dinyatakan telah sesuai ketentuan 460 Tahun 2022 Bab 1 Nomor 8 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota selaku verifikator telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol dengan mendatangi tempat tinggal pengurus partai.

Sementara, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Rahmansyah tak banyak menanggapi hasil putusan sidang tersebut. Namun, ia mengaku puas lantaran menganggap keputusan majelis sudah tepat.

“Kami puas dengan itu. Kalau ada langkah selanjutnya dari pelapor, kami siap hadapi prosesnya,” tambahnya.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content