Panitia B Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan peninjauan lokasi terkait klaim wilayah dan pengajuan pembaruan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT. Lonsum Indonesia, Tbk di beberapa lokasi yang berada di sekitar perkebunan termasuk Bontobiraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu/Foto: Dok. Gramt
Panitia B Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan peninjauan lokasi terkait klaim wilayah dan pengajuan pembaruan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT. Lonsum Indonesia, Tbk di beberapa lokasi yang berada di sekitar perkebunan termasuk Bontobiraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu/Foto: Dok. Gramt

Panitia B Tinjau Lokasi Konflik Lahan Warga dengan PT Lonsum: Warga Protes dan Kecewa

Peninjauan lokasi oleh Panitia B diharapkan dapat selesaikan konflik lahan antar warga dengan PT Lonsum Indonesia, Tbk. Tetapi warga justru kecewa.

Bollo.id — Panitia B Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meninjau lokasi klaim wilayah dan pengajuan pembaruan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT. Lonsum Indonesia, Tbk, yang menyebar di beberapa lokasi di sekitar perkebunan perusahaan perkebunan itu, termasuk Bontobiraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu.

Namun, peninjauan tersebut menuai protes dari warga. Mereka menganggap, peninjauan itu justru mengabaikan sebagian besar lahan warga yang diklaim oleh perusahaan tersebut. 

Dari siaran pers yang Bollo.id terima, saat meninjau, Panitia B tidak mengakomodir lahan-lahan warga yang masuk dalam konsesi HGU PT. Lonsum di beberapa desa seperti; Desa Balleanging, Kampung Palehe, Kampung Talle-Talle, dan wilayah Desa Swatani, Kampung Ma’Ganrang.

Amiruddin, salah satu warga, kecewa karena sejak pagi dia telah menunggu di lahannya, bersama warga yang lain. Namun Panitia B tidak kunjung mendatangi lahan mereka.

“Kami kecewa,” kata Amiruddin. “Saya berharap masalah ini bisa diwakilkan di BPN, Panitia B melakukan peninjauan tidak memperhatikan titik vital sehingga ada titik yang terlewat.”


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Dari siaran pers yang sama, Panitia B hanya meninjau wilayah-wilayah yang tidak terkait dengan konsesi HGU, seperti pemukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Tak hanya itu, lokasi wisata dan kebun masyarakat di Bulopadido, Desa Tamatto, juga turut ditinjau meskipun menurut mereka sama sekali tidak ada hubungannya dengan konsesi HGU.

Hal ini juga disoroti oleh Sekretaris Wilayah Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ahmad. Bahwa ada empat desa yang seharusnya menjadi prioritas peninjauan bagi Panitia B, yaitu Desa Tamatto, Desa Bontomangiring, Desa Balleanging, dan Desa Balong. 

Ahmad menyebutkan tiga alasan utama mengapa lokasi-lokasi tersebut diprioritaskan dalam peninjauan. Pertama, pada tahun 2012, BPN dan Pemerintah Daerah Bulukumba telah mengidentifikasi lahan-lahan masyarakat yang berada dalam area konsesi HGU; Kedua, lokasi-lokasi ini merupakan pusat konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan. Ketiga, prioritas diberikan untuk membantu menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung antara masyarakat dan perusahaan.


Baca juga:


Menurut Agra Sulsel–yang juga merupakan bagian dari Aliansi Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), peta per hamparan ini dijadikan acuan untuk menentukan lokasi-lokasi yang akan ditinjau. Agra Sulsel telah mengusulkan peta per hamparan ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2021 dan kemudian kembali mengajukan secara khusus kepada Panitia B pada Desember 2023.

Ahmad bilang hal ini didasari karena ketidakjelasan mekanisme peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Panitia B. Harapannya, agar Panitia B memastikan lokasi-lokasi yang menjadi sengketa masuk dalam prioritas sebelum melakukan peninjauan.

Namun, meskipun peta per hamparan telah diserahkan sebagai acuan, Panitia B menurut Ahmad, malah tidak memasukkan lahan-lahan warga yang bersengketa dalam rute peninjauan. Ahmad menilai Panitia B tidak serius dalam menyelesaikan sengketa lahan.

“Dan prosesnya di lapangan itu semakin menguatkan, bahwa Panitia B memang tidak serius dalam upaya penyelesaian sengketa,” terang Ahmad. “Justru yang mereka tinjau mayoritas titiknya ada di lokasi-lokasi yang tidak ada hubungan dengan HGU.”

Selain itu, dalam siaran pers disebutkan pula adanya ketidaksesuaian antara peta usulan pembaharuan HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk dengan peta yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui sistem informasi BHUMI ATR/BPN. Ini berkaitan dengan peninjauan lokasi oleh Panitia B yang melibatkan wilayah yang sebenarnya tidak termasuk dalam konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk berdasarkan batas HGU di lapangan.

Dokumentasi Peninjauan Lokasi Panitia B/Dok. Gramt

Pendamping Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Melisa Ervina mengatakan bahwa dalam peninjauan ini, warga hanya terlibat secara simbolis tanpa partisipasi yang nyata selama peninjauan.

“Warga menganggap peninjauan ini sebagai kesempatan untuk mengeluarkan lahan mereka dari konsesi HGU PT. Lonsum, tetapi pada kenyataannya, banyak lahan warga yang tidak diakomodir,” tutur Melisa.

Di lapangan, Amiruddin juga menyampaikan keluhan ketika meminta Panitia B untuk mengunjungi lahan warga yang masuk dalam konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk. “Kelirunya lagi, waktu kami jalan, ada beberapa titik seperti Desa Balleanging, kan ada klaim di situ. Panitia B ini tidak mau masuk, alasannya itu karena (waktu) sudah malam,” tutur Amiruddin saat diwawancarai melalui WhatsApp, pada 19 Agustus 2024.


Simak Explains Bollo.id tentang konflik lahan di Bulukumba


Sementara itu, dalam peninjauan ini, Rusli, Humas PT Lonsum Indonesia, Tbk. (Bulukumba), menyatakan bahwa posisi perusahaan hanya sebagai pemohon untuk mengajukan pembaharuan HGU. “Oleh karena itu agar lebih objektif sebaiknya langsung ke Kanwil ATR/BPN Sulsel meminta tanggapan, selaku pelaksana kegiatan peninjauan lapangan.”

Di samping itu, Ahmad menjelaskan bahwa dalam pertemuan Aliansi GRAMT, mereka telah menyepakati untuk mengajukan surat keberatan kepada BPN terkait peninjauan lokasi yang dinilai tidak sesuai.

“Di dalam surat kami telah menjelaskan fakta-fakta kekeliruan Panitia B dan mendorong kembali Panitia B kembali melakukan peninjauan sesuai titik yang ditentukan oleh masyarakat,” pungkas Ahmad.

Warga kecewa karena Panitia B tidak mengakomodir lahan mereka yang diklaim oleh perusahaan/Dok. Gramt

Editor: Agus Mawan W


A. Nur Ismi

A. Nur Ismi pernah menerima Fellowship Story Grant dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan menulis tentang pemenuhan hak pendidikan bagi anak pengungsi. Saat ini, A. Nur Ismi adalah jurnalis Bollo.id

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content