Makassar – Bollo.id — Kuasa Hukum korban dugaan pemerkosaan oleh seorang polisi, FA bakal melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana umum, meskipun FA telah dipecat dari kepolisian.
Ini diungkapkan oleh pengacara korban Makmur M Raona. Bagi dia, meski saat ini pelaku telah dijatuhi hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pihaknya akan terus melanjutkan kasusnya ke pidana umum.
“Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya.”
Bagaimana sekarang proses hukumnya? Makmur bilang masih berjalan. “Kami dapat informasi dari penyidik bahwa kasus ini dari lidik sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.”
Sebelumnya, pihak korban telah melaporkan terduga pelaku ke Direktorat Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, secara spesifik juga kuasa hukum korban melaporkan oknum polisi itu Pasal 346 dan 347 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang aborsi.