Catatan editor: Kutipan telah diubah mengikuti kaidah Ejaan Bahasa Indonesia.
Banggai – Bollo.id — Seorang jurnalis perempuan berinisial HL (34) menerima ancaman setelah meliput dugaan Reklamasi Pantai Desa Koyoan, di Tapal Batas Desa Bubung, Koyoan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Kamis, 19 Oktober, sekitar pukul 12.45 Wita.
Ancaman itu dia terima seusai mengambil gambar dan video yang menangkap aktivitas reklamasi, yang diduga dilakukan oleh pengusaha lokal.
Di jalan pulang, HL sadar, seseorang sedang mengejarnya. HL lantas mengebut motornya, berusaha menjauh dari orang itu.
Namun orang itu berhasil menyamai laju motor HL. Dari motornya, orang itu berulang kali bertanya ke HL. “Kenapa ambil foto di situ? Apa tidak ada tempat lain?” bentak orang itu.
“Kamu ini kalau mau foto di sana. Bukan di tempat ini.”
HL menirukan ucapan orang itu kepada jurnalis Bollo.id, pada 23 Oktober 2023.
Kata HL, orang itu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna silver.
“Oknum itu pengawal perusahaan yang diduga akan melakukan reklamasi,” kata HL.
“Saat kejar-kejaran dia ancam-ancam saya. Katanya “Kamu berani ambil foto, saya tendang motor kamu. Awas kamu, coba-coba, kalau masih foto reklamasi pantai, saya bunuh kamu.”
HL ingat, orang itu mengendarai sebuah motor tanpa plat nomor polisi. HL juga kesulitan buat mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Divonis Bebas Pengadilan, Tapi Polisi Sudah Tembak Kakinya
Baca laporan mendalam dari Chaerani Arief: Perempuan Pemulung Makassar di Tengah Ancaman Cemaran Logam Berat
Atas kejadian itu, HL melapor ke Kepolisian Banggai pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 14.28 Wita. Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.
Bukan kali pertama
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, kasus kekerasan jurnalis di berbagai daerah begitu beragam.
Pada periode 2023 AJI Indonesia mencatat sekitar 70 kasus kekerasan dialami jurnalis di berbagai daerah di Indonesia. 16 kekerasan fisik. 12 kekerasan dalam bentuk ancaman. 9 kasus larangan liputan. 9 kasus serangan. 7 kasus kekerasan dalam bentuk teror dan intimidasi.
Selain itu, ada 6 kasus penghapusan hasil liputan. 5 kasus kekerasan seksual. 4 kasus pengrusakan dan perampasan alat liputan. 1 kasus pelecehan dan 1 kasus penuntutan hukum.
“Hingga saat ini jurnasil masih dibayangi persekusi dan kekerasan fisik,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dikutip di laman AJI Indonesia.
Berdasarkan sebaran wilayah, kekerasan jurnalis menurut AJI Indonesia, sepanjang periode 2022-2023, Jawa Timur menjadi wilayah dengan kasus kekerasan terbanyak yakni 93 kasus, selanjutnya Sumatera Utara 67 kasus, Sulawesi Selatan dengan 58 kasus, Papua dengan 44 kasus, Sulawesi Tenggara dengan 41 kasus, dan Lampung dengan 35 kasus.
Kemudian, disusul Provinsi Aceh dengan 32 kasus, Gorontalo dengan 31 kasus, Sulawesi Tengah dengan 26 kasus, Sumatera Barat 20 kasus, Riau 19 kasus, Sumatera Selatan 18 kasus, Banten 17 kasus, Kalimantan Timur 17 kasus, Irian Jaya Barat 14 kasus, Sulawesi Barat 12 kasus, Jambi 11 kasus, Kalimantan Barat 8 kasus, Kalimantan Selatan 5 kasus, dan Kalimantan Tengah dengan 2 kasus.
Ikuti akun instagram Bollo.id