Surat Edaran Rektor UINAM bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah/Bollo.id

Surat Edaran Rektor UINAM Bertentangan dengan UUD 1945

Surat Edaran Rektor UINAM bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Makassar – Bollo.id — Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan civitas akademika. 

Pembatasan kebebasan akademik yang diatur dalam surat edaran tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokratisasi di kampus. Kewajiban mendapatkan izin dari pihak kampus sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, menjadi salah satu isu yang dipersoalkan sejak aturan tersebut diteken oleh rektor.


Dukung kami

Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah berpandangan bahwa surat edaran tersebut merupakan upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi mahasiswa di kampus. 

Bagi Herdiansyah, kewajiban mahasiswa untuk mendapatkan izin dari birokrasi kampus sebelum menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk pembatasan kebebasan akademik, yang tidak berdasar hukum, juga bertentangan dengan hak-hak fundamental yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Jika dibaca baik-baik, surat edaran mandatory dari mana?” tanya dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu. 

“Kok bisa-bisanya hanya sekelas surat edaran mengabaikan hak-hak yang secara fundamental sudah menjadi mandatory undang-undang dasar.”

Demikian kata Herdiansyah, dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendaras Surat Edaran Rektor Nomor 259: Ancaman bagi Demokratisasi di Kampus Peradaban, Benarkah?” pada Minggu, 11 Agustus 2024. 

Menurut Herdiansyah, keputusan semacam ini sering kali dibuat tanpa alasan yang logis dan tanpa argumentasi hukum yang memadai, mencerminkan ketidakpahaman birokrasi kampus terhadap hak-hak fundamental civitas akademika.

Dia juga mengaitkan surat edaran tersebut dengan mentalitas otoritarianisme yang semakin berkembang di lingkungan kampus. “Surat edaran dibuat tanpa ada proses partisipasi yang cukup,” lanjut Herdiansyah. 

“Itu sudah pertanda bahwa mentalitas itu sudah bertumbuh di dalam pola pikirnya birokrasinya kampus.”


Baca juga: Untuk Kesekian Kali Protes Surat Edaran Rektor UINAM Direpresi, Kini oleh Polisi


Dalam diskusi itu, turut hadir Muhammad Ridha, seorang akademis UIN Alauddin Makassar. Ridha menyoroti bagaimana tindakan kepolisian yang dianggap ekstrim dalam menangani aksi damai mahasiswa di kampus.

“Kampus-kampus semakin beringas, memukuli, menangkap, memperlakukan secara kasar itu seperti perlakuan umum begitu,” ucap Ridha.

KIKA mencatat bahwa pada rentang tahun 2023-2024, terdapat empat bentuk ancaman dari 27 kasus yang mereka tangani, termasuk pembatasan langsung terhadap mahasiswa dan represi terhadap civitas akademika yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Sementara itu, Herdiansyah menyarankan agar upaya litigasi dilakukan untuk menggugat surat edaran tersebut.

“Pintu litigasi bisa bermacam-macam misalnya membawa surat edaran itu ke pengadilan negeri dengan asumsi bahwa surat tersebut masuk dalam tindakan yang abusif, tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tambah Herdiansyah.

“Atau bisa membawa hal ini ke ombudsman, bisa meminta semacam analisis apa yang dilakukan oleh rektor tidak melibatkan partisipasi tiba-tiba mengeluarkan surat yang dampaknya sangat membatasi kebebasan akademik itu (bisa saja) menjadi alasan bagi ombudsman untuk memberikan rekomendasi terhadap pencabutan surat edaran tersebut.”

Rektor UINAM Tak Akan Cabut Surat Edaran 259

“Jadi saya tegaskan, bahwa kami tidak akan pernah mencabut surat edaran itu,” kata Rektor UINAM, Hamdan Juhannis, dikutip dari Harian Fajar.

“Saya akan memastikan kampus kami tidak tercoreng oleh ulah sekelompok mahasiswa yang tidak bertanggung jawab.”

Dalam berita itu, Hamdan beralasan Surat Edaran ini dapat mencegah aksi yang dilancarkan oleh mahasiswa UINAM tidak ditunggangi oleh kepentingan orang-orang tertentu, tanpa memberi contoh dan menyebut siapa “orang-orang tertentu” itu. 

Surat edaran pengaturan penyampaian aspirasi yang dikeluarkan itu, klaim Hamdan bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur mahasiswa agar tertib dalam berunjuk rasa.

“Kenapa harus minta izin untuk unjuk rasa, karena mereka membawa identitas kampus,” katanya. 

“Kami wajib tahu apa yang mereka aspirasikan, di mana mereka melakukannya, dan seperti apa wujud demonstrasi mereka, karena kalau ada apa-apa yang terjadi dengan mahasiswa, pasti kami yang bertanggungjawab.”


Editor: Agus Mawan W


Follow instagram Bollo.id


A. Nur Ismi

A. Nur Ismi pernah menerima Fellowship Story Grant dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan menulis tentang pemenuhan hak pendidikan bagi anak pengungsi. Saat ini, A. Nur Ismi adalah jurnalis Bollo.id

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Berita Terbaru

Skip to content