Bollo.id — Harimau Loreng (Panthera Tigris) merupakan satwa yang sudah tergolong langka. Dalam Red Data Book, Harimau sudah masuk daIam Appendix I yang berarti termasuk satwa yang dilindungi.
Dari kedelapan sub-spesies Harimau, tiga diantaranya sudah punah. Yaitu Panthera Tigris Balica (Harimau Bali), Panthera Tigris Sondaica (Harimau Jawa), dan Panthera Tigris Virgata (Harimau Persia).
Menurut Singky Soewadji sebagai pemerhati Satwa Liar yang juga sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), penyebab utama dari punahnya ketiga sub-spesies itu adalah banyaknya perburuan liar serta tekanan terhadap habitat.
Melihat gejala ancaman terhadap populasi Harimau menurutnya, diperlukan tindakan konservasi. “Harimau Benggala (Panthera Tigris Tigris, sebelumnya Panthera Tigris Bengalensis) akhir-akhir ini banyak diimpor, ditangkarkan dan diperjualbelikan di Indonesia secara “legal”,” kata Singky dalam tulisannya yang diterima redaksi Bollo.id.
Singky kembali menyinggung, jika dunia konservasi beberapa waktu lalu sempat dikagetkan oleh postingan di IG (Instagram) Pet Shop di salah satu daerah di Jawa Tengah yang menawarkan anakan Harimau Benggala. (Catatan redaksi: nama dan daerahnya disamarkan karena belum terkonfirmasi).
Tulisan Singky Soewadji lainnya:
Pahami Perilaku Satwa Liar untuk Mengurangi Potensi Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar
Korupsi Menjadi Penyebab Utama Konflik Antara Manusia dengan Satwa Liar di Sumatera
Pentingnya Hutan untuk Kehidupan
Masih kata Singky, dalam video berdurasi satu menit yang beredar di IG, orang yang ada di dalam video mengatakan bahwa itu anakan Harimau Emas yang biasa dikenal sebagai Harimau Strawberry.
“Bagi para rimbawan dan pelaku konservasi pasti tahu, tidak ada jenis Harimau Emas maupun Harimau Strawberry dan ciri anakan Harimau yang dipamerkan untuk dijual di IG tersebut jelas anakan Harimau Benggala,” katanya.
Protes dan laporan ke instansi terkait pun diambil. Mulai ke pejabat Polri, Kejaksaan maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Alih-alih pelaku diproses hukum, beberapa hari kemudian (orang itu) memposting jual anakan Buaya dan postingan jual anakan Harimau Benggala di-takedown,” ungkap Singky.
Singky meminta kepada otoritas terkait agar asal usul dan dokumen satwa liar anakan Harimau Benggala ini harus diusut. “Walaupun punya izin juga harus diusut,” pintanya.
“Layakkah izin tersebut, kalau Kebun Binatang atau Lembaga Konservasi jelas melanggar Ethic and Welfare karena tidak diperbolehkan interaksi langsung antara manusia dengan satwa liar.”
Apa lagi lanjut Singky, dijual secara vulgar di sosial media (sosmed). “Jelas haram hukumnya, melanggar peraturan dan undang-undang. Kalau ijin penangkaran, tujuannya apa? Harus jelas tujuan penangkarannya, tidak bisa serta merta.”
Singky juga menyorot popularitas dari kalangan selebritis yang memelihara binatang buas. “Belakangan di republik ini banyak selebritis, artis, pejabat dan orang kaya memiliki dan memelihara satwa liar binatang buas untuk hobby dan berijin penangkaran,” singgungnya.
Dukung kami
Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.
Donasi melalui: bit.ly/donasibollo
Menurutnya, Polri, Kejaksaan bahkan KPK bisa dan boleh turun melakukan pemeriksaan. “Ini jelas ada praktek jual beli izin dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tapi dihalalkan oleh pejabat instansi terkait.”
Singky mendorong supaya fenomena ini direspons oleh otoritas terkait. “Harus segera disikapi dan diambil tindakan, baik yang mengantongi izin maupun yang memberi izin. Ke depan akan ada bencana, karena bagaimanapun ini yang dipelihara dan dibuat main adalah satwa liar yang masuk kategori binatang buas.
Lebih lanjut Singky juga sedikit mengenang kejadian tragis soal binatang buas memangsa manusia karena lalai. “Tentu kita masih ingat peristiwa di Kalimantan, pembantu yang tewas dimangsa Harimau peliharaan majikannya.”
“Uang bisa meredam kasus tersebut, termasuk ganti rugi berupa uang duka untuk keluarga korban, dan pemilik Harimau bagaimana? Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?”