Potret menara telekomunikasi yang berdiri di lingkungan warga Tonyamang/Foto: LBH Makassar
Potret menara telekomunikasi yang berdiri di lingkungan warga Tonyamang/Foto: LBH Makassar

Belajar dari Perjuangan Warga Tonyamang yang Menang Melawan Menara

Kita harus belajar bagaimana perjuangan panjang warga Tonyamang yang kukuh menolak kehadiran menara meski tiga dari mereka dikriminalisasi

“Dimana kami akan pulang untuk berlindung, kalau rumah kami tidak lagi menjadi tempat yang aman?,” tanya Sudirman, warga Tonyamang, yang kala itu berjuang mempertahankan lingkungannya dari ancaman menara telekomunikasi.

Bollo.id – Sudirman, warga asli Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia telah hidup berpuluh tahun, berkeluarga, dan membangun rumah di Tonyamang. 

Rumah Sudirman berada di jalan utama Tonyamang. Persis di sebelah timur rumahnya, berdiri bangunan yang menjulang tinggi: menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG).

Tonyamang jika diterjemahkan dari bahasa Bugis ke bahasa Indonesia berarti orang yang tinggal dengan nyaman. To berarti orang, sedangkan Nyamang berarti nyaman.

Sayangnya, jauh dari namanya. Sudirman dan warga lain belakangan merasa tidak nyaman tinggal di Tonyamang. Sebabnya, karena keberadaan menara TBG. Semenjak berdiri pada 2013 silam, menara TBG menimbulkan dampak buruk untuk warga. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Mulai dari kerusakan barang elektronik, rasa tidak aman karena khawatir akan tertimpa menara. Apalagi saat musim penghujan ketika ada badai dan petir, warga juga akan mengungsi karena cemas menara itu bermasalah.

“Beberapa kali rusak TV dan kulkas, itupun saya tahu kalau ada kerusakan itu akan diganti setelah 5 tahun beroperasi itu tower (menara),” jelas Sudirman.

Penempatan menara TBG ini jelas melanggar ketentuan ICNIRP (International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection). Perlu diketahui, menara TGB memiliki potensi mengganggu kesehatan warga dengan radiasinya. 

Kerusakan barang elektronik warga juga menjadi bukti paparan elektromagnetik dari TBG. Merujuk dari siaran pers YLBHI-LBH Makassar, Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT TBG harusnya paham dengan kondisi masyarakat yang berhak menikmati hidup yang nyaman, aman, dan sehat. 

Itu tertuang dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR): “Setiap orang berhak menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam kesehatan fisik dan mental.”

Indonesia telah meratifikasi ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, sehingga hak-hak ini menjadi kewajiban negara untuk diwujudkan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Pinrang berkewajiban melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan bahkan dari robohnya menara secara tidak sengaja akibat kondisi alam seperti hujan dan badai.

Penerbitan IMB tersebut juga disebut cacat prosedur. Dalam izin yang dimiliki oleh PT TBG tidak dibarengi dengan persetujuan Warga. Pada tahun 2011 awal mula pendirian tower, warga hanya diminta bertanda tangan pada kertas kosong tanpa keterangan apapun.

“Syarat untuk menerbitkan IMB menara harus ada persetujuan Warga dan dilampiri berita acara sosialisasi kepada Warga sekitar radius berdirinya tower,” kata Pajrin selaku PBH LBH Makassar.

Namun pada kenyataannya, sejak awal pendirian tower, warga tidak pernah menandatangani surat persetujuan dan tidak mendapat keterbukaan informasi serta penjelasan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower. 

“Penolakan keras warga atas kehadiran tower selama ini sudah seharusnya menjadi dasar Pemda untuk mencabut atau membatalkan IMB tersebut,” tegas Pajrin.

Pada penghujung tahun 2021, warga yang memuncak kemarahannya secara aktif memprotes pihak pengelola menara. Mulai dari surat menyurat sampai pertemuan dengan pejabat setempat. 

Di tahun 2022 mendatang, kontrak PT TGB dan pemilik lahan akan berakhir. Warga yang mengetahui hal tersebut, mendesak agar menara segera dirobohkan.

“Sengaja kami pertemuan setahun sebelum berakhir kontrak dengan harapan supaya ada waktu pihak tower untuk membongkar atau na pindahkan barang-barangnya semua,” tutur Abd Azis Katuo warga Tonyamang.

Tidak kunjung mendapat tanggapan positif, warga melanjutkan aksi protes dengan menggembok pagar menara pada bulan Desember 2022, tepat 2 bulan setelah kontrak PT TBG berakhir.

Bukannya melaksanakan kewajibannya melindungi warga negara, tiga orang warga Tonyamang justru dikriminalisasi. Warga dianggap menghalangi kegiatan telekomunikasi secara bersama sama. 

Selama 2 bulan 20 hari, sejak 30 Desember 2022, Sudirman, Abd Azis dan Kamaruddin harus merasakan buruknya ruang penjara. Mereka bertiga dipenjara karena menuntut haknya. Tidak ciut nyalinya, tindakan kriminalisasi yang terjadi justru menjadi bahan bakar kemarahan buat warga. 

Mereka semakin aktif melakukan protes dan demonstrasi terhadap Pemkab Pinrang, pihak PT TBG, bahkan kepolisian. Mereka bersama aliansi mahasiswa intens berdemonstrasi menolak keberadaan menara.

10 Oktober 2024, pihak TGB akhirnya membongkar menara yang selama ini menjadi momok menakutkan buat warga Tonyamang.

“Setelah melalui proses panjang, warga telah membuktikan dengan kekuatan dan persatuan yang mereka miliki, dan menjadi preseden dalam gerakan masyarakat sipil yang sedang atau akan berjuang atas hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan dan negara,” tegas Pajrin.

Pada 7 Desember 2024, saya dan kawan kawan LBH Makassar mendatangi Kelurahan Tonyamang. Kedatangan tersebut atas undangan syukuran warga.

Saat itu, dua hari, di sebelah barat tempat lokasi bekas menara mereka merayakan kemenangan. Mereka bernyanyi, berpesta, bersenang-senang setelah melalui proses panjang perjuangan. Setelah resah dengan keberadaan menara, akhirnya mereka bisa hidup nyaman tanpa gangguan dari gelombang magnetik menara.

“10 Oktober 1928 diperingati sebagai hari pahlawan bangsa Indonesia, sebagai deklarasi mengusir para penjajah. 10 Oktober 2024, menjadi kenangan tersendiri untuk warga Tonyamang, hari itu warga menjadi pahlawan atas dirinya sendiri,” Pajrin menyudahi.


Editor: Sahrul Ramadan


Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Warga Bercerita

Skip to content