Tak Punya Legitimasi, Perusahaan Pertambangan di Wawonii Harus Berhenti! - Bollo.id Skip to content
Demonstrasi MMW yang menuntut agar aktivitas tambang berhenti/Foto: Amalia Muis
Demonstrasi MMW yang menuntut agar aktivitas tambang berhenti/Foto: Amalia Muis

Tak Punya Legitimasi, Perusahaan Pertambangan di Wawonii Harus Berhenti!

Masyarakat menuntut penegakan hukum atas pembangkangan konstitusi dari aktivitas tambang perusahaan yang hingga kini masih beroperasi

Bollo.id — Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) telah menggelar aksi demonstrasi di tiga titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka menuntut agar pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Unjuk rasa yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2025 saat itu dimulai di perempatan kampus Universitas Haluoleo (Unhalu). Setelah itu, massa aksi melanjutkan aksi di depan Polda Sultra. Selama sejam lebih massa aksi menyampaikan orasi, mengangkat pataka berisi kalimat protes dan membakar ban. 

Hari itu juga, perwakilan aliansi membuat laporan polisi, meminta Polda menyelidiki aktivitas tambang yang diduga ilegal oleh PT GKP. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap pembangkangan konstitusi dan aktivitas tambang yang dilakukan oleh anak dari perusahaan Harita Group itu. 

“Kami tadi memasukkan laporan terkait aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT GKP dengan beberapa bukti kuat yang telah kami bawa di Polda Sultra. Tentunya kami berharap  agar pihak Polda Sultra bisa segera mungkin memproses laporan kami terkait (dugaan) aktivitas ilegal PT GKP di Pulau Wawonii,” kata perwakilan MMW dalam keterangan yang diterima redaksi Bollo.id, usai unjuk rasa. 


Bollo.id adalah media independen dan tidak dikuasai oleh investor. Sumber keuangan kami tidak berasal dari industri ekstraktif atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan industri tersebut. Dukung kami dengan berdonasi, agar bollo.id terus bekerja demi kepentingan publik.

Donasi melalui: bit.ly/donasibollo


Mahkamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024 mengeluarkan putusan atas upaya kasasi masyarakat Wawonii yang pada pokok putusannya membatalkan IPPKH PT GKP. 

MA diputusan yang lainnya juga telah membatalkan pasal atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberi ruang tambang pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Namun, di Pulau Wawonii perusahaan tambang tersebut masih beroperasi. “Sudah jelas berdasarkan putusan (MA) yang melarang untuk melakukan kegiatan aktivitas pertambangan di salah wilayah pesisir pulau-pulau kecil” ungkap Rijal salah seorang mahasiswa Wawonii.

Setelah menggelar aksi dan memasukkan laporan atas dugaan illegal mining, MMW mendatangi kantor DPRD Sultra agar segera memproses putusan MA. 

Aksi MMW disambut oleh Komisi III yang menjanjikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus berencana membentuk panitia khusus DPRD. 

“Menantang komitmen anggota komisi III pak Suwandi Andi untuk mempressure tindakan penambangan ilegal di Pulau Wawonii yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel PT GKP anak dari Harita Group,” lantang Tayci dari MMW yang menantang janji legislator.

“Jangan hanya banyak beretorika karena memang unjuk rasa di depan DPRD provinsi sudah berjilid-jilid namun hanya angin dan janji yang kami terima selama ini. Maka dengan ini kami masyarakat Wawonii menuntut janji sampai tanggal yang ditentukan untuk RDP pada 2 Februari 2025 mendatang,” ungkapnya.

Masyarakat Wawonii yang kaya dengan sumber daya alamnya harus menjerit karena tanah yang menghidupi mereka harus dikeruk. Tanah yang merupakan warisan leluhur diserobot oleh investor tanpa ampun yang memicu kerusakan lingkungan, pencemaran sumber mata air hingga laut tempat mereka mencari sumber penghidupan. 

Tak hanya kerusakan lingkungan, hadirnya pertambangan di Wawonii memicu konflik sosial hingga kini banyak warga yang tidak saling sapa menjauhkan hingga memutus hubungan persaudaraan. Bahkan sepasang suami istri bercerai akibat tambang.


Editor: Sahrul Ramadan


Amalia Muis

Warga Torobulu yang aktif memperjuangkan isu lingkungan hidup akibat pertambang nikel di desanya. Bersama warga Torobulu lainnya yang tergabung dalam “Torobulu Melawan”, ia aktif bersolidaritas memperjuangkan isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Terbaru dari Warga Bercerita