Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai telah diputuskan. Terdakwa dalam kasus tersebut, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berbasis gender mendominasi di Sulawesi Selatan. Sebagian besar yang ditangani oleh LBH Makassar adalah kekerasan seksual.