Menjelang satu dekade konflik, selama itu pula, warga Bara-baraya mempertahankan tanah, rumahnya dari tangan-kaki aparat dan mafia tanah.
Upaya penggusuran paksa di Bara-baraya tak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi mengesampingkan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Ada 66 anak terancam kehilangan tempat tinggal jika Bara-Baraya tergusur. Delapan tahun bayang-bayang penggusuran, bagaimana mereka tumbuh?
Warga Bara-baraya tetap siaga menunggu kapan waktu eksekusi dilaksanakan. Tak ada pilihan lain selain melawan!