Di era orde baru hutan dijarah untuk diambil kayunya. Di era reformasi hutan dieksploitasi menjadi kebun sawit. Di era sekarang hutan dikuras perutnya untuk tambang.
Masyarakat adat di Sulawesi Selatan sangat menjaga hutan karena merupakan sumber kehidupan. Jika ada melanggar maka dikenakan sanksi adat.