Pelaku divonis 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut pelaku 10 tahun penjara.
"Ini merupakan gejala gagalnya kampus menjadi institusi pendidikan. Kampus seharusnya mengedepankan dialog terbuka, bukan justru menampilkan kekerasan"
Dugaan rekayasa fakta ada pada uang senilai Rp200.000 yang diklaim oleh penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti
"Pemkot Makassar wajib menghormati hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya, merujuk pada standar norma dan pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak"
Proses hukum diharap dilaksanakan melalui peradilan umum, bukan militer. Itu menjadi salah satu cara agar keluarga korban memperoleh keadilan
Menurut LBH Makassar, tanah-tanah warga diambil paksa melalui tindakan intimidatif dengan kekerasan oleh aparat keamanan sejak tahun 1978
Masyarakat Polombangkeng menuntut lahannya dikembalikan setelah kontrak bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV berakhir.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berbasis gender mendominasi di Sulawesi Selatan. Sebagian besar yang ditangani oleh LBH Makassar adalah kekerasan seksual.