SP Anging Mammiri menyebut, hingga saat ini, ada 150 perempuan nelayan masih terus berjuang mempertahankan ruang kelolanya di pesisir yang terdampak proyek MNP.
Peraturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut yang diterbitkan dianggap sebagai bentuk melegalisasi penambangan pasir laut di Indonesia