Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai telah diputuskan. Terdakwa dalam kasus tersebut, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.
Dua majelis hakim beda pendapat atas vonis bebas Isak Sattu, terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai.