Menjelang satu dekade konflik, selama itu pula, warga Bara-baraya mempertahankan tanah, rumahnya dari tangan-kaki aparat dan mafia tanah.
Upaya penggusuran paksa di Bara-baraya tak hanya mengabaikan aspek hukum, tetapi mengesampingkan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Warga Bara-baraya sama sekali tidak melanggar hukum, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
Apa pangkal masalah hukum dari sengkarut konflik tanah yang menimpa warga Bara-Baraya?
Ada 66 anak terancam kehilangan tempat tinggal jika Bara-Baraya tergusur. Delapan tahun bayang-bayang penggusuran, bagaimana mereka tumbuh?
Warga Bara-baraya tetap siaga menunggu kapan waktu eksekusi dilaksanakan. Tak ada pilihan lain selain melawan!
"Pemkot Makassar wajib menghormati hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya, merujuk pada standar norma dan pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak Atas Tempat Tinggal Layak"