Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan MK harus dijadikan dasar oleh Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pulau Wawonii termasuk dalam pulau-pulau kecil yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga tidak boleh ada aktivitas tambang.